Breaking News! Ada 2 Formasi Tambahan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Menurut Keputusan Menpan RB

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS dan PPPK 2022– Pada tahun 2022 ini pemerintah berencana akan membuka kembali formasi lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi mengenai lowongan CPNS dan PPPK 2022 tersebut telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.

Sedangkan untuk tambahan formasi CPNS dan PPPK 2022 dari pemerintah yang disesuaikan dengan keputusan MenPAN-RB yakni sebanyak 1.200.429 formasi CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah meningkatkan kuota untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penambahan kuota CPNS dan PPPK 2022 tersebut telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022.

Pada keputusan MenPAN-RB tersebut maka kuota formasi CPNS dan PPPK 2022 telah bertambah menjadi sebanyak 1.200.429. Akan tetapi jumlah tersebut telah berubah setelah pemerintah daerah mengusulkan ada tambahan formasi PPPK. Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini maka pemerintah telah menambah dua formasi baru yang mana tambahan formasi tersebut hanya diperuntukkan bagi wilayah Papua dan Papua Barat.

Sehingga, pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 ini, pemerintah telah menambahkan Formasi CPNS dan PPPK untuk Papua sebanyak 28.895 formasi dan Papua Barat sebanyak 12.993 formasi dengan total 41.888 orang yang mana sebelumnya pemerintah hanya menerima 1.086.128 formasi untuk CPNS dan PPPK.

Dengan rincian formasi CPNS sebanyak 8.941 formasi dari sekolah kedinasan dan 41.376 formasi untuk Papua dan Papua Barat. Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK pusat sebanyak 93.553 dan PPPK daerah sebanyak 942.257 formasi. Berikut merupakan rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 setelah ada penambahan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022 yakni diantaranya:

1. Pemerintah pusat sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Pemerintah daerah sebanyak 1.054 276 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi, nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 formasi.

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis