KemenPAN-RB dan BKN Resmi Rilis SE Terbaru Terkait Jenis Jabatan Tenaga Honorer yang Dihapus dalam Pendataan Non ASN, Ada Jabatan Anda? Cek Data Berikut

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Jabatan Honorer yang Dihapus – KemenPAN-RB dan BKN terbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh tenaga honorer terkait dengan Pendataan Non ASN Tahun 2022.

Yang mana saat ini tenaga honorer sudah bisa melihat hasil pra finalisasi data pendataan non ASN pada laman instansi masing-masing.

Perlu dipahami bahwa dalam pendataan non ASN 2022, nantinya akan ada penghapusan sekitar 264 jabatan tenaga honorer.

Apakah data Anda termasuk data yang akan dihapus oleh KemenPAN-RB dan BKN? Simak penjelasannya berikut ini.

Tertanggal 7 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan SE perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi yang terlampir di dalamnya.

Adapun beberapa poin yang disampaikan adalah sebagai berikut.

  • Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah diinput melalui laman sistem aplikasi pendataan non ASN.
  • Adanya hasil pendataan pra finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput.
  • Terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya ini sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan surat sebelumnya tanggal 22 Juli 2022.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai dengan jabatan yang tidak sesuai tersebut.
  • Selanjutnya dari data final hasil verifikasi dan validasi itu wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Atas SE tersebut, honorer tentunya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari web resmi instansi masing-masing.

Apakah nanti data honorer harus dihapus dan dialihkan ke Outsourcing atau apakah nanti ada pembenahan dan lain sebagainya.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, berikut beberapa jenis jabatan..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis