KemenPAN-RB dan BKN Resmi Rilis SE Terbaru Terkait Jenis Jabatan Tenaga Honorer yang Dihapus dalam Pendataan Non ASN, Ada Jabatan Anda? Cek Data Berikut

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Jabatan Honorer yang Dihapus – KemenPAN-RB dan BKN terbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh tenaga honorer terkait dengan Pendataan Non ASN Tahun 2022.

Yang mana saat ini tenaga honorer sudah bisa melihat hasil pra finalisasi data pendataan non ASN pada laman instansi masing-masing.

Perlu dipahami bahwa dalam pendataan non ASN 2022, nantinya akan ada penghapusan sekitar 264 jabatan tenaga honorer.

Apakah data Anda termasuk data yang akan dihapus oleh KemenPAN-RB dan BKN? Simak penjelasannya berikut ini.

Tertanggal 7 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan SE perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi yang terlampir di dalamnya.

Adapun beberapa poin yang disampaikan adalah sebagai berikut.

  • Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah diinput melalui laman sistem aplikasi pendataan non ASN.
  • Adanya hasil pendataan pra finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput.
  • Terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya ini sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan surat sebelumnya tanggal 22 Juli 2022.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai dengan jabatan yang tidak sesuai tersebut.
  • Selanjutnya dari data final hasil verifikasi dan validasi itu wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Atas SE tersebut, honorer tentunya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari web resmi instansi masing-masing.

Apakah nanti data honorer harus dihapus dan dialihkan ke Outsourcing atau apakah nanti ada pembenahan dan lain sebagainya.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, berikut beberapa jenis jabatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis