BKN Minta Validasi Ulang Atas 152.803 Data Pendataan Non ASN di Pemerintah

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Edaran BKN Minta Validasi Ulang

Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah di input melalui laman sistem aplikasi pendataan Non ASN.
  2. Sejalan dengan hal tersebut, kami telah menyampaikan data hasil pendataan Pra Finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  3. Merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga) yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terlampir. Adapun rinciannya tiap – tiap instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diunduh pada laman https://s.id/1kenI
  4. Sehubungan hal tersebut, kami minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.
  5. Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Uji publik pendataan non ASN menjadi acuan bagi BKN minta validasi ulang data 152.803 non ASN yang tidak sesuai.

Uji Publik Pendataan Non ASN

Proses pendataan non ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) yang masuk dalam pendataan..

“Data honorer by name by address yang sudah dimasukkan dalam pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diumumkan di kanal instansi masing – masing,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Pengumuman pendataan non ASN tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.

Beliau menyebutkan pengumuman hasil pendataan non ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 – 31 Oktober 2022.

“Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non ASN,” terangnya.

 

Halaman Selanjutnya

Sebaliknya bila ditemukan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis