Bimtek Gratis 32JP Kiat Sukses Publikasi Ilmiah

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiat Sukses Publikasi Ilmiah – Special dari guru juara untuk guru hebat nusantara free Bimtek bersertifikat nasional.

Bimtek akan berlangsung secara daring via youtube dan zoom meeting  dengan mengangkat judul “Kiat Sukses Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat di Kurikulum Merdeka” yang akan dilakasanakan pada 21 – 24 Oktober 2022 Pukul 19.30 – Selesai.

Dengan Menghadirkan narasumber ahli di bidangnya diantaranya yaitu ibu Harna Yulistiyarini, M. Pd. Kegiatan ini dapat diikuti oleh semua guru atau satuan pendidik lain 100% gratis tanpa biaya pendaftaran.

Berikut Form pendaftaran Bimtek gratis:

Daftar Disini

Untuk mengikuti informasi kegiatan selanjutnya silahkan untuk simpan nomor admin 085865988163 (admin lawu) lalu kirim pesan dengan format “Telah SImpan”. SIlahkan untuk bergabung dalam grup diskusi linktr.ee/infofreediklat

Kiat Sukses Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah dapat diartikan sebagai upaya penyebarluasan gagasan atau karya seseorang atau sekelompok orang, dalam bentuk laporan penelitian, artikel, buku, yang merupakan salah satu bentuk pengembangan profesi guru.

Sejak tahun 1990an, Indonesia mulai populer kegiatan penerbitan ilmiah pada kalangan guru. Dengan dikeluarkannya Kepmenpan No. 84/1993 yang mengatur mengenai pengukuhan jabatan jabatan guru. apabila isi Permen ini dijabarkan lebih dalam, maka sebenarnya secara tidak langsung disampaikan pesan bahwa guru pada dasarnya adalah ulama.

Pada era modern ini guru dituntut lebih profesional, andal, dan efisien. Maka dari itu, penulisan dalam bentuk publikasi ilmiah adalah salah satu cara untuk mengembangkan skill profesional seorang guru secara wajar dan tepat.

Pada tahun 2009, Peraturan Menteri tentang Penempatan Kerja, Angka Kredit Guru dan penerbitan RB No 16 memperkuat kegiatan penerbitan ilmiah guru. Awalnya, kewajiban mempublikasikan ilmiah hanya dikenakan pada guru yang naik pangkat dari kelas 4 (A) ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB, kegiatan publikasi IPA guru harus dilakukan oleh guru yang akan dipromosikan ke Kategori III.

Publikasi Ilmiah Guru

  1. Presentasi pada forum ilmiah
  • Menjadi pembicara/nara sumber dalam seminar dan lokakarya ilmiah.
  • Menjadi pemasaran ahli/ahli pada simposium Ilmiah atau diskusi ilmiah.df
  1. Melaksanakan Publikasi Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah dibidang Pendidikan Formal:
  • Menyusun makalah tertulis berupa laporan hasil penelitian bidang pendidikan di sekolahnya. Telah diterbitkan/diterbitkan dalam bentuk buku ISBN dan telah diedarkan secara nasional atau telah lulus penilaian BNSP.
  • Menyusun karya tertulis berupa laporan hasil penelitian bidang pendidikan di sekolah, diterbitkan/diterbitkan pada lembaga- jurnal/jurnal ilmiah tingkat lembaga yang terakreditasi nasional.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian bidang pendidikan di sekolah, dipublikasikan/dipublikasikan pada jurnal/jurnal ilmiah tingkat kabupaten.
  • Karya karya tulis berupa laporan hasil penelitian bidang pendidikan di sekolah, diterbitkan/diterbitkan dalam jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian bidang pendidikan di sekolahnya, dan seminar di sekolahnya, yang disimpan di perpustakaan.
  • Pembuatan karya tulis berupa kajian ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.

Halaman Selanjutnya

Publikasi Ilmiah Guru

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru