Sebagaimana kita tahu bahwa terdapat aturan aturan yang melarang dan membatasi perpindahan unit kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ternyata boleh dengan alasan alasan ini.
Simak artikel ini hingga selesai agar mengetahui informasi lebih lengkap.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, termasuk juga guru yang berstatus PPPK, memang dibatasi untuk perpindahan unit kerja bagi PPPK.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:
Pasal 30 Ayat (2):
PPPK dilarang diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali.
Pasal 31 Ayat (3):
PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:
- Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
- Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
- Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
- Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
- Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
- Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.
Pasal 32 Ayat (1) dan (2):
PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:
- Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
- Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
- Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
- Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
- Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
- Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya