Bikin Kaget! DPR Sampaikan Kabar Terbaru Guru Honorer Tahun 2022

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa banyak daerah yang memutuskan untuk tidak akan membuka seleksi PPPK Tahun 2022 untuk formasi guru.

Hal tersebut tentu dinilai akan merugikan guru honorer karena kesempatan mereka untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi semakin kecil.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa Keputusan Pemda tersebut disebabkan karena tidak percaya dengan pernyataan pemerintah terkait dengan anggaran gaji PPK yang ditanggung pusat.

Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah mengeluh bahwa anggarannya minim dan tidak cukup untuk membayar gaji PPPK gurunya.

Diketahui pada pengadaan PPPK 2021, Pemda cukuo antusias dalam mengusulkan kebutuhan formasi.

Namun, setelah proses berjalan dan terdapat sebanyak 293.860 yang lulus Tahap 1 dan Tahap 2 dari 925.000 pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2021, Pemda mengalami kebingungan untuk membayar gaji PPPK.

Selain itu juga terdapat 193.954 guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi. Dengan itu Fikri menyesali tidak ada jaminan dari pemerintah pusat terhadap 193 ribuan guru honorer tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya untuk memperhatikan nasib pegawai honorer.

Maka dari itu, untuk mengatasi masalah tersebut Abdul Fikri Faqih meminta untuk diadakan rapat gabungan lintas komisi.

Hal tersebut dinilai karena masalah honorer bukanlah hanya urusan dari satu komisi saja, melainkan dari beberapa komisi yang terkait.

Dengan diadakannya rapat gabungan tersebut tentu agar dapat segera menyelesaikan permasalahan status pegawai honorer. Pihaknya berupaya semua honorer termasuk guru harus dipastikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Fikri juga menyampaikan rapat gabungan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen penyelesaian masalah pegawai honorer.

Hal tersebut disampaikan oleh Fikri pada saat  Rapat Paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan untuk menuntaskan masalah honorer yang harus dibahas lintas komisi. Hal tersebut karena honorer bukanlah hanya guru dan tenaga kependidikan saja melainkan ada banyak jabatan yang lain.

Selain itu juga Fikri menyebutkan bahwa terdapat 293 ribuan guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang sampai sekarang ini belum semuanya mendapatkan SK PPPK.

Tidak hanya itu saja, 193 ribuan guru honorer belum mendapatkan formasi PPPK meskipun mereka sudah lulus passing grade.

 

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sedangkan tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan pada surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat maka guru juga perlu menyusun Dupak Guru. Agar dapat menyusun Dupak dengan mudah, baik dan benar maka Anda dapat mengikuti pelatihan.

Pelatihan yang dapat Anda ikuti yaitu berjudul “Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id secara online pada tanggal 12 – 20 April 2022.

Dengan mengikuti pelatihan tersebut maka Anda akan mendapatkan berbagai macam fasilitas dan materi yang menarik.

Materi yang akan dibahas pada pelatihan kali ini yaitu sebagai berikut :

  1. Konsep dan Implementasi DUPAK
  2. Unsur Utama Pendidikan
  3. Unsur Utama Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Unsur Utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  5. Unsur Penunjang

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini yaitu sebagai berikut :

  1. Materi Pelatihan
  2. E-Sertifikat 32JP
  3. Full Support dari Tim Instruktur
  4. Laporan Pengembangan Diri

Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda harus melakukan pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja.

Anda dapat mendaftar pelatihan tersebut dengan cara KLIK DISINI atau KLIK DISINI.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih dan ingin dibantu dalam mendaftar maka Anda dapat menghubungi kontak Admin berikut ini :

088225471197 (Eka)

(esy/esy)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru