Besaran Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru Yang Lulus PPG 2022

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK

Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK telah diatur pada peraturan baru. Peraturan baru tersebut memuat ketentuan yang mengatur tunjangan untuk guru PPPK. Adapun yang dimaksud peraturan baru tersebut adalah Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG untuk guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulanya. Untuk besaran gaji pokok guru yang berstatus PPPK telah diatur pada Perpres nomor 98 tahun 2020.

Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa besaran gaji untuk guru PPPK yang baru lulus atau fresh graduate yang memiliki masa kerja 0 tahun dan juga berada pada golongan 9 adalah sebesar Rp 2.966.500.

Pemberian tunjangan untuk beberapa kategori guru tersebut telah diatur pada ketentuan atau aturan yang mengatur besaran. Hal tersebut membuat guru tidak perlu risau akan besaran yang didapatkan.

Pemberian tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk guru atas segala dedikasi yang telah guru lakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian guru layak untuk mendapatkan hal tersebut.

Demikian informasi mengenai Besaran Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru Yang Lulus PPG 2022. Semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,640 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis