Guru PPPK
Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK telah diatur pada peraturan baru. Peraturan baru tersebut memuat ketentuan yang mengatur tunjangan untuk guru PPPK. Adapun yang dimaksud peraturan baru tersebut adalah Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.
Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG untuk guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulanya. Untuk besaran gaji pokok guru yang berstatus PPPK telah diatur pada Perpres nomor 98 tahun 2020.
Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa besaran gaji untuk guru PPPK yang baru lulus atau fresh graduate yang memiliki masa kerja 0 tahun dan juga berada pada golongan 9 adalah sebesar Rp 2.966.500.
Pemberian tunjangan untuk beberapa kategori guru tersebut telah diatur pada ketentuan atau aturan yang mengatur besaran. Hal tersebut membuat guru tidak perlu risau akan besaran yang didapatkan.
Pemberian tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk guru atas segala dedikasi yang telah guru lakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian guru layak untuk mendapatkan hal tersebut.
Demikian informasi mengenai Besaran Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru Yang Lulus PPG 2022. Semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2