Besaran Gaji Guru PPPK dan Tunjangannya

- Editor

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK – Ketentuan tentang besaran serta alokasi gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK. 

Dalam peraturan presiden ini ditetapkan bahwa nilai dan besaran gaji para pegawai PPPK ini ditetapkan dengan mengacu pada beban kerja, risiko pekerjaan serta tanggung jawab jabatan dari masing-masing pegawai PPPK.

Selain itu, ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan dari guru yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini. Sehingga, mekanismenya adalah, semakin lama masa kerja guru maka akan berdampak pada tingginya gaji yang diterima oleh guru tersebut.

Golongan serta masa kerja bagi guru PPPK terdiri atas tiga golongan, hal ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, guru PPPK dibagi menjadi tiga golongan yakni: golongan IX, X dan golongan XI, berikut penjelasannya:

Golongan Guru IX PPPK 

Golongan guru IX atau guru ahli pertama diberlakukan bagi guru PPPK yang berasal dari lulusan diploma 4 maupun sarjana linier.

Golongan Guru X PPPK

Untuk golongan ini atau golongan guru ahli pertama berasal dari lulusan magister linier

Golongan Guru XI PPPK

Golongan guru PPPK ahli muda berasal dari lulusan doktor atau linier

Selain berdasarkan golongannya, besaran gaji guru PPPK juga ditentukan melalui masa kerja yang telah dijalani oleh guru tersebut. Dengan memberlakukan gaji minimal untuk guru PPPK yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun.

Sedangkan pemberian gaji maksimal ditujukan kepada guru PPPK yang sudah memiliki masa kerja minimal 32 tahun.

Dengan demikian dalam peraturan ini menganut sistem semakin lamanya masa kerja guru PPPK maka akan semakin besar pula gaji yang diperoleh guru tersebut.

Besaran Gaji Guru PPPK 

Selanjutnya adalah besaran gaji guru PPPK yang dihitung berdasarkan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 dihitung dari masa kerja serta golongan terendah berkisar dari Rp. 2,9 juta dan untuk masa kerja terlama atau 32 tahun berkisar antara Rp. 5,3 juta tiap bulannya.

Mekanisme pemberian gaji pokok ini berlaku mutlak, pasalnya pada guru PPPK sama sekali tidak terdapat kenaikan pangkat maupun golongan serta pengembangan karier. Meski demikian guru PPPK tetap memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan dari pemerintah atau bisa juga memperoleh kenaikan gaji untuk kategori istimewa bagi guru PPPK yang dianggap memiliki prestasi dan kinerja yang baik. 

Selain memperoleh gaji pokok, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan profesinya yakni tunjangan sertifikasi guru setelah mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis