Gaji Guru PPPK – Ketentuan tentang besaran serta alokasi gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK.
Dalam peraturan presiden ini ditetapkan bahwa nilai dan besaran gaji para pegawai PPPK ini ditetapkan dengan mengacu pada beban kerja, risiko pekerjaan serta tanggung jawab jabatan dari masing-masing pegawai PPPK.
Selain itu, ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan dari guru yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini. Sehingga, mekanismenya adalah, semakin lama masa kerja guru maka akan berdampak pada tingginya gaji yang diterima oleh guru tersebut.
Golongan serta masa kerja bagi guru PPPK terdiri atas tiga golongan, hal ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, guru PPPK dibagi menjadi tiga golongan yakni: golongan IX, X dan golongan XI, berikut penjelasannya:
Golongan Guru IX PPPK
Golongan guru IX atau guru ahli pertama diberlakukan bagi guru PPPK yang berasal dari lulusan diploma 4 maupun sarjana linier.
Golongan Guru X PPPK
Untuk golongan ini atau golongan guru ahli pertama berasal dari lulusan magister linier
Golongan Guru XI PPPK
Golongan guru PPPK ahli muda berasal dari lulusan doktor atau linier
Selain berdasarkan golongannya, besaran gaji guru PPPK juga ditentukan melalui masa kerja yang telah dijalani oleh guru tersebut. Dengan memberlakukan gaji minimal untuk guru PPPK yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun.
Sedangkan pemberian gaji maksimal ditujukan kepada guru PPPK yang sudah memiliki masa kerja minimal 32 tahun.
Dengan demikian dalam peraturan ini menganut sistem semakin lamanya masa kerja guru PPPK maka akan semakin besar pula gaji yang diperoleh guru tersebut.
Besaran Gaji Guru PPPK
Selanjutnya adalah besaran gaji guru PPPK yang dihitung berdasarkan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 dihitung dari masa kerja serta golongan terendah berkisar dari Rp. 2,9 juta dan untuk masa kerja terlama atau 32 tahun berkisar antara Rp. 5,3 juta tiap bulannya.
Mekanisme pemberian gaji pokok ini berlaku mutlak, pasalnya pada guru PPPK sama sekali tidak terdapat kenaikan pangkat maupun golongan serta pengembangan karier. Meski demikian guru PPPK tetap memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan dari pemerintah atau bisa juga memperoleh kenaikan gaji untuk kategori istimewa bagi guru PPPK yang dianggap memiliki prestasi dan kinerja yang baik.
Selain memperoleh gaji pokok, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan profesinya yakni tunjangan sertifikasi guru setelah mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!