Bertahun-tahun Mengabdi Tapi Tak Masuk Dapodik, GTT Ini Berharap PPG Jadi Jalan Menuju Nasib Baik

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: GTT asal Kudus, Ratna Sari Hariyanti saat sedang mengajar siswa-siswinya

Foto: GTT asal Kudus, Ratna Sari Hariyanti saat sedang mengajar siswa-siswinya

Ia mendapat amanah menjadi guru kelas 1 di SD 1 Getas Pejaten, ia bersyukur dipercaya menjadi wali kelas. Pada tahun ajaran 2022/2023 ia mengajar 40 siswa. Ia mengaku telah berpengalaman mengampu siswa kelas rendah. Sebelum mengampu kelas 1, Ratna juga pernah menjadi wali kelas 3.

“Tanggung jawab selama menjadi guru, saya harus mendidik dan mengajarkan anak untuk menjadi pribadi yang pintar, berakhlak, berkarakter dan sopan, utamanya di kelas rendah. Mengajar kelas rendah sangat menantang, apalagi muridnya 40 anak. Saya harus bekerja ekstra, kadang teriak-teriak dan lari ke sana kemari untuk mengondisikan peserta didik,” ungkapnya.

Terima Gaji Kecil

Gaji seorang GTT tidaklah besar, ia menyebut gaji setiap bulan yang diterimanya kurang dari Rp1 juta. Mirisnya, pada tahun pertama ia menerima gaji Rp250 ribu per bulan. Dan hingga hari ini, Ratna menerima gaji senilai Rp700 ribu per bulan. Pendapatan tersebut menurutnya kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga ia harus mencari penghasilan sampingan, seperti berjualan online, menjadi petugas sensus, bahkan ia pernah menjadi petugas pemungutan suara.

“Pertama kali saya terima Rp250 ribu. Kemudian tiga bulan berikutnya Rp300 ribu. Kemudian dua tahun berselang menjadi Rp400 ribu. Di tahun selanjutnya mendapat Rp500 ribu dan akhir tahun 2022 ia menerima upah Rp700 ribu per bulan. Gaji itupun setelah dua rekan GTT saya sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sebut Ratna.

Di sisi lain, nasib GTT terombang-ambing ketika sekolahnya menerima guru PNS atau PPPK baru. Ratna was-was jika suatu saat nanti dirinya tergusur dari tempatnya mengajar akibat kedatangan guru berstatus ASN.

“Keluh kesah menjadi GTT yaitu ketika sudah menjadi guru kelas terutama wali kelas tiba-tiba ada mutasi guru PNS, maka otomatis wiyata tergusur dan pengangguran. Hal itu bisa saja menimpa saya kapan saja karena saya bukan ASN dan saya belum masuk Dapodik,” sesalnya.

Jika posisinya sebagai guru kelas tergeser, ia mau tidak mau harus menerima nasib ditempatkan pada posisi apa saja, seperti operator sekolah atau guru muatan lokal.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 643 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis