Bertahun-tahun Mengabdi Tapi Tak Masuk Dapodik, GTT Ini Berharap PPG Jadi Jalan Menuju Nasib Baik

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: GTT asal Kudus, Ratna Sari Hariyanti saat sedang mengajar siswa-siswinya

Foto: GTT asal Kudus, Ratna Sari Hariyanti saat sedang mengajar siswa-siswinya

Ia mendapat amanah menjadi guru kelas 1 di SD 1 Getas Pejaten, ia bersyukur dipercaya menjadi wali kelas. Pada tahun ajaran 2022/2023 ia mengajar 40 siswa. Ia mengaku telah berpengalaman mengampu siswa kelas rendah. Sebelum mengampu kelas 1, Ratna juga pernah menjadi wali kelas 3.

“Tanggung jawab selama menjadi guru, saya harus mendidik dan mengajarkan anak untuk menjadi pribadi yang pintar, berakhlak, berkarakter dan sopan, utamanya di kelas rendah. Mengajar kelas rendah sangat menantang, apalagi muridnya 40 anak. Saya harus bekerja ekstra, kadang teriak-teriak dan lari ke sana kemari untuk mengondisikan peserta didik,” ungkapnya.

Terima Gaji Kecil

Gaji seorang GTT tidaklah besar, ia menyebut gaji setiap bulan yang diterimanya kurang dari Rp1 juta. Mirisnya, pada tahun pertama ia menerima gaji Rp250 ribu per bulan. Dan hingga hari ini, Ratna menerima gaji senilai Rp700 ribu per bulan. Pendapatan tersebut menurutnya kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga ia harus mencari penghasilan sampingan, seperti berjualan online, menjadi petugas sensus, bahkan ia pernah menjadi petugas pemungutan suara.

“Pertama kali saya terima Rp250 ribu. Kemudian tiga bulan berikutnya Rp300 ribu. Kemudian dua tahun berselang menjadi Rp400 ribu. Di tahun selanjutnya mendapat Rp500 ribu dan akhir tahun 2022 ia menerima upah Rp700 ribu per bulan. Gaji itupun setelah dua rekan GTT saya sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sebut Ratna.

Di sisi lain, nasib GTT terombang-ambing ketika sekolahnya menerima guru PNS atau PPPK baru. Ratna was-was jika suatu saat nanti dirinya tergusur dari tempatnya mengajar akibat kedatangan guru berstatus ASN.

“Keluh kesah menjadi GTT yaitu ketika sudah menjadi guru kelas terutama wali kelas tiba-tiba ada mutasi guru PNS, maka otomatis wiyata tergusur dan pengangguran. Hal itu bisa saja menimpa saya kapan saja karena saya bukan ASN dan saya belum masuk Dapodik,” sesalnya.

Jika posisinya sebagai guru kelas tergeser, ia mau tidak mau harus menerima nasib ditempatkan pada posisi apa saja, seperti operator sekolah atau guru muatan lokal.

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 614 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis