Sehingga dari pernyataan pernyataan tersebut diperoleh bahwa dari PNS golongan III adalah yang termasuk pada golongan guru sertifikasi. Karena untuk bisa mendapatkan gelar guru bersertifikasi harus masuk ke dalam golongan PNS III.
Akan mendapatkan potongan pajak TPG 2023 sebanyak 5 persen untuk guru yang masuk ke dalam golongan PNS III.
Lalu selanjutnya bagi guru sertifikasi yang baru naik pangkat akan mengalami pemotongan pajak sebesar 15 persen dimana jumlah ini cukup besar dibandingkan untuk guru yang masuk golongan PNS III.
Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi berkenaan tentang TPG atau potongan pajak TPG 2023 lebih banyak lagi dapat mengunjungi di situs resmi pemerintah dan peraturan pemerintah langsung.
Demikian informasi mengenai Bersiap, TPG Tahun 2023 Terdapat Potongan Pajak, Berapa Besarannya? Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
DISKON SPESIAL untuk mengikuti PELATIHAN KHUSUS 90JP: KARYA INOVATIF UNTUK AKSI NYATA PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR
🏷️ KODE KUPON: SPESIAL (KUPON hanya berlaku HARI INI)
LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1875/checkout
Semua peserta yang mendaftar akan mendapatkan SERTIFIKAT BERNAMA 90JP + 4JP
Dapatkan juga BONUS SPESIAL
☑️ Office 365
☑️ Administrasi Kurikulum Merdeka
☑️ Contoh Karya Inovatif
Untuk dibantu mendaftar dapat menghubungi : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2