Berlaku Tahun 2022 Ini! Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Uang Rp 1 Milyar

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2022 ini pemerintah menerapkan skema baru untuk para pensiunan PNS. Skema tersebut merupakan iuran pasti atau fully funded yang mana pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar yang ditarget dapat berlaku pada tahun depan.

Pada saat ini, skema pembayaran pensiunan PNS adalah pay as you go yang mana pada skema tersebut perhitungannya yaitu melalui dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen yang ditambah dengan dana dari APBN.

Dengan skema yang baru fully funded tersebut maka uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Pembayaran pensiunan dengan skema fully funded diambil melalui persentase THP dan akan dibayarkan dengan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja sehingga pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar.

Alasan skema fully funded ini hanya dapat diterapkan kepada ASN/PNS yang baru yakni terkait dengan aturan yang sudah ada sehingga apabila skema fully funded tersebut juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.

Melalui skema fully funded tersebut maka pemerintah berharap tidak hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema fully funded tersebut diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023 karena saat ini otoritas terkait masih proses menyelesaikan payung hukumnya.

Pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar tersebut karena iuran yang berasal dari ASN/PNS yang bersifat fleksibel sehingga para PNS dapat mengiur dan bisa mendapatkan pensiunan dengan nominal yang lebih besar.

Di sisi lain, PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu profesi yang banyak diminati terutama pada generasi milenial. Hal tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS yang stabil.

Seorang PNS akan mendapat banyak tunjangan tambahan sehingga dapat menjamin kesejahteraan.Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai naik menjadi Rp426,76 triliun dari Rp421,1 triliun di tahun 2021.

Berikut rincian gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan gaji ketiga belas yakni sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21 yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan/struktural merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini yakni sebagai berikut:

a. Eselon 4A akan mendapatkan Rp540.000

b. Eselon 3B akan mendapatkan Rp980.000

c. Eselon 3A akan mendapatkan Rp1.260.000

d. Eselon 2B akan mendapatkan Rp2.025.000 dan sebagainya

Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang akan diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu yakni tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Tunjangan beras merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk beras sebesar 10kg/orang

Tunjangan pajak merupakan tunjangan tunjangan yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Jaminan perlindungan kesehatan kepada PNS yakni suatu jaminan yang diberikan kepada setiap PNS yang aktif atau telah pensiun berupa  jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.

Sedangkan pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 yang mana besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala akan mendapatkan Rp24.134.000.

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala akan mendapatkan Rp21.237.000.

c. Sekretaris akan mendapatkan Rp18.340.000.

d. Anggota akan mendapatkan Rp18.340.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan Rp19.939.000.

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan Rp14.702.000.

c. Eselon 111/Pehabat Administrator akan mendapatkan Rp8.987.000.

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas akan mendapatkan Rp7.517.000.

3. Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan yaitu diantaranya:

1. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp3.219.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun akan mendapatkan Rp3.613.000.

c. Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp4.079.000.

2. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp3.842.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun akan mendapatkan Rp4.329.000.

c. Masa keria diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp4.984.000.

3. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp4.138.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun akan mendapatkan Rp4.657.000.

c. Masa keria diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp5.397.000.

4. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp 4.735.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun akan mendapatkan Rp5.394.000.

c. Masa keria diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 6.229.000.

5. Strata 2/Strata 3/sederajat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp5.064.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun akan mendapatkan Rp5.770.000.

c. Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp7.769.000.

Daftar Sekarang Juga. Jadilah Member e-Guru.id dan tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru