Berikut Tunjangan Guru Untuk Guru Non Sertifikasi!

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Belum memiliki sertifikasi, mempunyai NUPTK atau NRG
  • Memiliki masa kerja minimal selama 2 tahun.
  • Lulusan dari jenjang pendidikan S1 serta mempunyai jakm mengajar linear dengan beban mengajar minimal 6 JP
  • Belum menerima tunjangan sejenis dari Kementerian Agama ( Kemenag )
  • Guru yang belum menginjak usia 60 tahun
  • Guru yang hanya terdaftar dalam guru tetap pada RA dan Madrasah
  • Mempunyai surat layak bayar
  • NPWP ( disarankan ada )

Adapun untuk besaran pembayaran insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah GBPNS yang mempunyai NPWP adalah sebagai berikut ini :

Rp 3.000.000 – ( Rp 3.000.000 x potong pajak 5%) =

Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000

Untuk besaran tunjangan insentif yang akan didapatkan oleh pendidik madrasah GBPNS yang tidak mempunyai NPWP adalah sebagai berikut ini :

Rp 3.000.000 – ( Rp 3.000.000 – potong pajak 6% ) =

Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000

Mengenai batas waktu untuk pencairan tunjangannya hanya dibatasi sampai tanggal 31 Januari 2023 saja.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tunajngan guru bisa anda akses pada laman resmi Kemenag.go.id

Itulah beberapa informasi penting terkait tunjangan guru semoga bermanfaat dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis