Berikut Tunjangan Guru Untuk Guru Non Sertifikasi!

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Belum memiliki sertifikasi, mempunyai NUPTK atau NRG
  • Memiliki masa kerja minimal selama 2 tahun.
  • Lulusan dari jenjang pendidikan S1 serta mempunyai jakm mengajar linear dengan beban mengajar minimal 6 JP
  • Belum menerima tunjangan sejenis dari Kementerian Agama ( Kemenag )
  • Guru yang belum menginjak usia 60 tahun
  • Guru yang hanya terdaftar dalam guru tetap pada RA dan Madrasah
  • Mempunyai surat layak bayar
  • NPWP ( disarankan ada )

Adapun untuk besaran pembayaran insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah GBPNS yang mempunyai NPWP adalah sebagai berikut ini :

Rp 3.000.000 – ( Rp 3.000.000 x potong pajak 5%) =

Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000

Untuk besaran tunjangan insentif yang akan didapatkan oleh pendidik madrasah GBPNS yang tidak mempunyai NPWP adalah sebagai berikut ini :

Rp 3.000.000 – ( Rp 3.000.000 – potong pajak 6% ) =

Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000

Mengenai batas waktu untuk pencairan tunjangannya hanya dibatasi sampai tanggal 31 Januari 2023 saja.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tunajngan guru bisa anda akses pada laman resmi Kemenag.go.id

Itulah beberapa informasi penting terkait tunjangan guru semoga bermanfaat dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis