Berikut Tahap Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Untuk Mahasiswa

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Memastikan untuk calon mahasiswa merupakan lulusan dari program studi terakreditasi minimal B ( Baik Sekali).
  • Memastikan ijazah S1 untuk calon sesuai atau linier dengan bidang studi atau program keahlian pada program PPG yang akan diikuti.
  • Memastikan data calon yang termasuk prestasi akademik calon yang terdaftar dalam basis data PD-Dikti dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Islam Kementerian Agama untuk lulusan dari Ma’had Aly.
  1. Berikutnya yakni untuk calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam seelksi administrasi akan menjalani serangkaian seleksi uji pengetahuan yang meliputi antara lain sebagai berikut :

– Tes Potensi Akademik atau TPA

– Tes Kemampuan Bidang/Akademik atau TKB/A

– Tes Kemampuan Pedagogik atau TKP

– Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian atau TBMK.

  1. Jika calon mahasiswa sudah dinyatakan lulus dalam seleksi Uji Pengetahuan maka langkah selanjutnya untuk calon mahasiswa harus melaksanakan wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.

Tes wawancara dan verifikasi dokumen akan dilaksanakan di LPTK peserta dengan membawa dokumen pendukung asli.

  1. Kemudian itu untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi wawancara dan verifikasi dokumen pendukung maka akan dinyatakan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan kemenag di tahun 2022 di LPTK.

Sebagai tambahan dari Kemenag telah menyampaikan bahwa materi seleksi khususnya unsur penguasaan di bidang studi dan bidang pedagogic harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan atau CPL dari program PPG dari masing masing bidang studi/ program kuliah mereka masing masing.

Itulah informasi penting mengenai Prajabatan Kemenag 2023 bagi seleksi mahasiswa semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru