Syarat Penerima Tambahan Penghasilan Guru
Mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, berikut syarat atau kriteria guru yang bisa menerima dana Tamsil.
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
Jadwal Pembayaran Tamsil Guru
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penetapan penerima Tamsil dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Adapun jadwal pembayaran Tambahan Penghasilan guru ini adalah dapat dilihat pada gambar berikut.

Halaman berikutnya
Mekanisme penyaluran tambahan penghasilan guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya