November lalu (8/11/2022) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 56 Tahun 2022 tentang standar pendidikan guru terbaru.
Penandatanganan tersebut menjadi momentum pencabutan standar pendidikan guru sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2017. Hal itu dikarenakan Permendikbud Ristek sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru. Permendikbud Ristek tentang standar pendidikan guru terbaru mulai berlaku sejak 14 November 2022.
Adapun tujuan dari standar pendidikan guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 adalah untuk memenuhi standar capaian pada pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal serta eksternal untuk program sarjana pendidikan dan program PPG atau pendidikan profesi guru.
Secara garis besar standar pendidikan guru ini berfungsi sebagai acuan untuk menghasilkan tenaga pendidik yang profesional baik melalui program sarjana pendidikan maupun pendidikan profesi guru (PPG).
Program sarjana pendidikan diartikan sebagai program pendidikan akademik untuk mencetak para sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Program Pendidikan Profesi Guru adalah program yang dilaksanakan setelah program sarjana untuk mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).
Menurut Permendikbud Ristek terbaru ini, pendidikan guru bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
Selain pelaksanaan pendidikan guru melalui program sarjana pendidikan dan PPG, dalam Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai standar – standarnya yang mencakup tiga hal utama yakni standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Standar nasional pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan
Halaman : 1 2 Selanjutnya