Berikut Standar Pendidikan Guru Terbaru Menurut PermendikbudRistek

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar Belakang Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka

Latar Belakang Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka

Standar nasional pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Standar kompetensi adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
  2. Standar isi adalah kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan
  3. Standar proses menurut Permendikbud Ristek ini adalah kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik atau murid untuk memperoleh capaian pembelajaran
  4. Standar penilaian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan ini, adalah kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.
  6. Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran
  7. Standar pengelolaan adalah kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan LPTK agar penyelenggaraan progam efektif dan efisien.
  8. Standar pembiayaan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi

Berdasarkan pada Permendikbud Ristek ini, untuk standar penelitian mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang menitikberatkan pada kedalaman dan keluasan pembelajaran, keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan, berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran, dan inovasi pembelajaran.

Terakhir, standar pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.

Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 yang bisa diunduh melalui tautan jdih.kemdikbud.go.id.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis