Standar nasional pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Adapun standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.
- Standar kompetensi adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
- Standar isi adalah kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan
- Standar proses menurut Permendikbud Ristek ini adalah kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik atau murid untuk memperoleh capaian pembelajaran
- Standar penilaian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan ini, adalah kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.
- Standar dosen dan tenaga kependidikan adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran.
- Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran
- Standar pengelolaan adalah kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan LPTK agar penyelenggaraan progam efektif dan efisien.
- Standar pembiayaan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
Berdasarkan pada Permendikbud Ristek ini, untuk standar penelitian mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang menitikberatkan pada kedalaman dan keluasan pembelajaran, keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan, berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran, dan inovasi pembelajaran.
Terakhir, standar pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 yang bisa diunduh melalui tautan jdih.kemdikbud.go.id.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2