Berikut Rincian Gaji Tenaga Honorer Seluruh Indonesia 2023!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Nusa Tenggara Timur

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.531.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.301.000

  1. Kalimantan Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.117.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.834.000

  1. Kalimantan Tengah

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.731.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.392.000

  1. Kalimantan Selatan

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.753.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.412.000

  1. Kalimantan Timur

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.867.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.515.000

  1. Kalimantan Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.191.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.810.000

  1. Sulawesi Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.239.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.854.000

  1. Gorontalo

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.654.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.321.000

  1. Sulawesi Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.443.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.130.000

  1. Sulawesi Selatan

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.038.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.671.000

  1. Sulawesi Tengah

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.044.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.767.000

  1. Sulawesi Tenggara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.487.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.170.000

  1. Maluku

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.330.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.028.000

  1. Maluku Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.627.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.297.000

  1. Papua

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.604.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 4.185.000

  1. Papua Barat

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.124.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.749.000.

Itulah beberapa informasi mengenai rincian gaji tenaga honorer 2023 di seluruh daerah Indonesia dengan berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 menhenai standar biaya masukan tahun angggaran 2023. Semoga bermanfaat untuk semua dan sukses selalu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis