Berikut Rincian Formasi PPPK Kemenag

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan umum PPPK Kementerian Agama adalah sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal atau paling rendah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional dilamar paling singkat 2 tahun untuk pemula, terampil, dan ahli pertama, 3 tahun untuk ahli muda, dan 5 tahun untuk ahli madya
  10. Wajib mendapatkan izin secara tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  11. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang – undangan di Kemenag
  12. Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar

Demikian rincian formasi PPPK Kemenag 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rekrutmen seleksi PPPK Kemenag dapat melihat pada Pengumuman Kemenag RI atau mengunjungi laman resmi penerimaan CPPPK Kemenag.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis