Berikut Rincian Formasi PPPK Kemenag

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan umum PPPK Kementerian Agama adalah sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal atau paling rendah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional dilamar paling singkat 2 tahun untuk pemula, terampil, dan ahli pertama, 3 tahun untuk ahli muda, dan 5 tahun untuk ahli madya
  10. Wajib mendapatkan izin secara tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  11. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang – undangan di Kemenag
  12. Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar

Demikian rincian formasi PPPK Kemenag 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rekrutmen seleksi PPPK Kemenag dapat melihat pada Pengumuman Kemenag RI atau mengunjungi laman resmi penerimaan CPPPK Kemenag.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis