Persyaratan umum PPPK Kementerian Agama adalah sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal atau paling rendah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional dilamar paling singkat 2 tahun untuk pemula, terampil, dan ahli pertama, 3 tahun untuk ahli muda, dan 5 tahun untuk ahli madya
- Wajib mendapatkan izin secara tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang – undangan di Kemenag
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar
Demikian rincian formasi PPPK Kemenag 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rekrutmen seleksi PPPK Kemenag dapat melihat pada Pengumuman Kemenag RI atau mengunjungi laman resmi penerimaan CPPPK Kemenag.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2