Berikut Pernyataan Menpan Banyak Daerah Terpencil Tidak Ada Guru Berstatus ASN

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah ingin memfokuskan pada jabatan fungsional tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dalam seleksi PPPK 2022 ini pemerintah akan lebih banyak untuk merekrut PPPK pada 2 (dua) sektor tersebut.

“Untuk tahun 2022 ini sebanyak 500 ribu prioritasnya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan,” Ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Menurut MenPAN RB, Anas, alasan memprioritaskan perekrutan PPPK 2022 pada dua sektor tersebut adalah karena tenaga guru dan tenaga kesehatan saat ini banyak diperlukan di beberapa wilayah Indonesia, khususnya pada pulau terluar dan terpencil. Banyak daerah terpencil tidak ada guru dan nakes berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara.

“Karena banyak tenaga guru di luar pulau terutama di daerah – daerah terpencil itu tidak ada PPPK-nya, tidak ada tenaga guru berstatus ASN-nya. Begitu juga dengan tenaga kesehatan dokter dan sebagainya,” Kata Azwar Anas di  Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada kamis lalu, dikutip dari Republika (10/11).

Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara. Ia menuturkan bahwa selain melakukan pendataan kepada seluruh tenaga non ASN di berbagai daerah yang prosesnya sudah selesai, pemerintah juga sedang melakukan pengkajian terhadap tiga opsi terkait tenaga honorer, antara lain mengangkat semua tenaga ASN, memberhentikan ASN, dan mengangkat secara bertahap sesuai sekala prioritas.

“Tapi kalau melakukan pemberhentian rasanya tidak mungkin kalau semuanya. Sebab kontribusi PPPK ini luar biasa di beberapa lini, meskipun di satu sisi PPPK 2022 direkrut dengan memperhatikan berbagai ketentuan tapi disisi lain ada juga yang melakukan perekrutan secara sembarangan,” tutur Anas.

Pernyataan MenPAN RB tersebut mendapatkan respon dari Nur Baitih, Ketua Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi. Menurutnya opsi kedua dari yang disampaikan oleh Menteri Anas yakni melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer bukan merupakan solusi untuk mengatasi masalah honorer.

Halaman Selanjutnya

Masalah Baru Bagi Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis