Berikut Nominal THR PNS dan ASN Tahun Ini, Siap Berlebaran!

- Editor

Sabtu, 18 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan ASN menjadi hal yang dinanti-nantikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Proses pencarian tunjangan hari raya atau THR bagi PNS edisi ke 13 ini sudah banyak dinantikan, biasanya tunjangan yang diberikan kepada PNS dan juga Aparatur Sipil Negara tersebut diberikan 10 hari sebelum datangnya hari raya idul fitri.

Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya dan gaji PNS serta Aparatur Sipil Negara, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR PNS dan ASN sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.

Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.

Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.

Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00

Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00

Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.219.000,00

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.613.000,00

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan sebesar Rp.4.079.000,00

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP.3.842.000,00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.329.000,00

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp.4.984.000,00

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.4.138.000,00

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.657.000,00

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.397.000,00

Halaman Selanjutnya

Jumlah THR dan Gaji Ke-13

Berita Terkait

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Berita ini 2,594 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru