- Tendik bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang sudah jelas dilarang oleh negara serta memiliki kelakuan dan tingkah laku yang baik, dan
- Tendik sudah terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan Kementerian atau DAPODIK
Perbedaan lainnya antara aturan lama dengan aturan baru ialah di dalam aturan lama tidak terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau.
Pada aturan lama juga untuk semua mahasiswa wajib untuk tetap mengikuti PPG selama 36 SKS.
Sementara itu untuk aturan baru terdapat RPL yang artinya untuk mahasiswa tertentu tidaklah wajib untuk mengikuti proses PPG dan tinggal mengikuti proses ujiannya saja.
Bagi kategori guru yang tidak wajib untuk mengikuti proses PPG yang tertuang ke dalam pasal 16, yaitu :
- Sudah mempunyai sertifikat pendidik guru penggerak
- Sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru atau PLPG
Guru dengan kategori yang di maksud diberikan setara dengan 36 SKS tetapi sementara itu PPG dalam jabatan sendiri totalnya uaitu sebanyak 36 SKS.
- Guru Daljab yang sudah diangkat hingga sampai dengan akhir tahun 2015 maka diberikan setara dengan 24 SKS.
- Guru Daljab yang diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025, maka diberikan setara dengan 18 SKS.
Demikian merupakan aturan beru yang terkait dengan sertifikasi guru yang sudah tertuang ke dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2