Berikut Merupakan Aturan Baru Sertifikasi Guru 2023!

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tendik bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang sudah jelas dilarang oleh negara serta memiliki kelakuan dan tingkah laku yang baik, dan
  • Tendik sudah terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan Kementerian atau DAPODIK

Perbedaan lainnya antara aturan lama dengan aturan baru ialah di dalam aturan lama tidak terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau.

Pada aturan lama juga untuk semua mahasiswa wajib untuk tetap mengikuti PPG selama 36 SKS.

Sementara itu untuk aturan baru terdapat RPL yang artinya untuk mahasiswa tertentu tidaklah wajib untuk mengikuti proses PPG dan tinggal mengikuti proses ujiannya saja.

Bagi kategori guru yang tidak wajib untuk mengikuti proses PPG yang tertuang ke dalam pasal 16, yaitu :

  • Sudah mempunyai sertifikat pendidik guru penggerak
  • Sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru atau PLPG

Guru dengan kategori yang di maksud diberikan setara dengan 36 SKS tetapi sementara itu PPG dalam jabatan sendiri totalnya uaitu sebanyak 36 SKS.

  • Guru Daljab yang sudah diangkat hingga sampai dengan akhir tahun 2015 maka diberikan setara dengan 24 SKS.
  • Guru Daljab yang diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025, maka diberikan setara dengan 18 SKS.

Demikian merupakan aturan beru yang terkait dengan sertifikasi guru yang sudah tertuang ke dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis