11. Tunjangan atau dengan kata lain yang berada di luar ketentuan komponen dari THR dan juga gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan, penerima tunjangan, penerima pensiun dan aparatur negara lainnya
12. Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
13. Tunjangan operasi pengamanan untuk para prajurit TNI dan PNS yang sedang bertugas di dalam operasi pengamanan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
14. Tunjangan atau insentif yang telah ditetapkan dengan peraturan internal instansi pemerintah atau peraturan perundang-undangan
15. Tunjangan pengabdian untuk para Pegawai Negeri Sipil yang sedang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai jenis tunjangan yang tidak termasuk ke dalam komponen tunjangan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2