Berikut syarat tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.
Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Syarat utama dan yang paing wajib agar guru mendapat tunjangan sertfikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang akan menerima tunjangan profesi wajib sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian
Artinya guru harus berstatus ASN yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan dibawah naungan Kemenag, misalnya.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Meskipun ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tapi belum juga terdaftar di Dapodik, maka guru ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.
Dapodik harus diaktifkan agar guru dapat menerima tunjangan sertifikasi.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Bagi guru yang telah lulus PPG tahun 2021 dan terbit NRG-nya di tahun 2021, makai akan memulai pembayaran TPG-nya itu di tahun 2022 ini.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, haruslah mengajar sesuai yang ada di sertifikat pendidik tersebut, jangan sampai tidak sinkron antara sertifikat dengan studi mengajar.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya