Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Sesuai Ketentuan Kemendikbud, Guru Sertifikasi Wajib Simak!

- Editor

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut syarat tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.

Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Syarat utama dan yang paing wajib agar guru mendapat tunjangan sertfikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang akan menerima tunjangan profesi wajib sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).

2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian

Artinya guru harus berstatus ASN yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan dibawah naungan Kemenag, misalnya.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Meskipun ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tapi belum juga terdaftar di Dapodik, maka guru ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.

Dapodik harus diaktifkan agar guru dapat menerima tunjangan sertifikasi.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

Bagi guru yang telah lulus PPG tahun 2021 dan terbit NRG-nya di tahun 2021, makai akan memulai pembayaran TPG-nya itu di tahun 2022 ini.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, haruslah mengajar sesuai yang ada di sertifikat pendidik tersebut, jangan sampai tidak sinkron antara sertifikat dengan studi mengajar.

Halaman berikutnya

6. Memenuhi hubungan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis