Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Sesuai Ketentuan Kemendikbud, Guru Sertifikasi Wajib Simak!

- Editor

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG 2023 – Berikut ini jadwal dan ketentuan pencairan TPG 2023 Kemendikbudristek yang kiranya perlu diketahui oleh guru sertifikasi.

Diketahui, Kemendikbudristek masih akan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG pada 2023.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.

Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa dan gaji pokok PPPK mulai dari golongan IX:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

TPG merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru setelah itu kepada para guru.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4.

Halaman berikutnya

Berikut syarat tunjangan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis