Pencairan TPG 2023 – Berikut ini jadwal dan ketentuan pencairan TPG 2023 Kemendikbudristek yang kiranya perlu diketahui oleh guru sertifikasi.
Diketahui, Kemendikbudristek masih akan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG pada 2023.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.
Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa dan gaji pokok PPPK mulai dari golongan IX:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
TPG merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru setelah itu kepada para guru.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya