Berikut Informasi Terbaru Bagi CPNS 2023

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS – Setelah usai program PPPK, kali ini pemerintah gencar untuk memberikan jaminan kesejahteraan lainnya, dengan dibukanya CPNS tahun 2023.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bersangkutan di bidangnya mengumumkan bahwa akan membuka rekrutmen bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bukan hanya CPNS saja yang akan dibuka terkait rekruitmennya, namun PPPK pun turut serta untuk ditindaklanjuti.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan terkait proyeksi akan kebutuhan CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 mendatang.

Sebelum mengambil keputusan terkait proyeksi kebutuhan, Azwar Anas akan mempertimbangkannya terlebih dahulu mengenai usulan tersebut yang telah disampaikan oleh Kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah.

Mengenai formasi yang sudah tetap, selanjutnya akan diumumkan selepas terdapat keputusan atas pertimbangan oleh Menteri Keuangan.

“Untuk tahun 2023, pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK,” jelas Azwar Anas dikutip dari CNNIndonesia (21/12/2022).

Bukan hanya pertimbangan dari Menteri Keuangan saja, ternyata masih terdapat pertimbangan lainnya.

Pertimbangan lainnya untuk membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK ini, berkaitan dengan indikator jumlah PNS.

Hal tersebut dihitung dengan cara, seberapa banyak indikator jumlah PNS yang pensiun.

Ini tentu membutuhkan pertimbangan dan hasil yang cukup memuaskan dari pemerintah.

Pasalnya hal tersebut juga, akan berpengaruh demi memenuhi SDM untuk mendukung program strategis nasional.

Dalam praktiknya, hal tersebut pula akan mempertimbangkan letak geografis dan kemampuan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

“Selain itu, disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua.” imbuh Azwar Anas.

Halaman Selanjutnya
Formasi CPNS dan PPPK

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru