Bagi BOS, BOP, PAUD serta BOP kesetaraan regular pada tahun 2023 maka pada tahap 1 akan disalurkan sebesar 50% pada awal bulan Januari.
Selanjutnya pada tahap ke dua yakni sebesar 50 persen akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.
Kemendikbud juga menyatakan bahwa dalam rencana pemotongan dana BOS pada tahun 2023 bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan.
Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA 2023 mendatang dan untuk lebih jelasnya maka bisa kita simak penjelasan dibawah ini.
Laporan untuk keseluruhan TA 2022 merupakan persyaratan untuk distribusi pada tahap 1 TA tahun 2023.
Dalam kata lain bahwa pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaliran untuk dana BOS tahap selanjutnya.
Laporan pada tahap satu merupakan prasyarat dalam penyaluran untuk merealisasikan minimal sebesar 50% dari dana tahap 1.
Perlu diketahui juga bahwa dari Kemendikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS yang berguna untuk opsi pelaporan.
Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan sudah ditetapkan maka dengan laporan tahap 1 yang jatuh tepo pada tanggal 31 Juli tahun 2023, serta laporan pada tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari tahun 2024.
Demikianlah informasi penting dari Kemendikbud terkait dengan dana BOS yang wajib diketahui dan di simak oleh seluruh guru dan kepala sekolah, Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2