Berikut Dana Kemendikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Bagi BOS, BOP, PAUD serta BOP kesetaraan regular pada tahun 2023 maka pada tahap 1 akan disalurkan sebesar 50% pada awal bulan Januari.

Selanjutnya pada tahap ke dua yakni sebesar 50 persen akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Kemendikbud juga menyatakan bahwa dalam rencana pemotongan dana BOS pada tahun 2023 bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan.

Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA 2023 mendatang dan untuk lebih jelasnya maka bisa kita simak penjelasan dibawah ini.

Laporan untuk keseluruhan TA 2022 merupakan persyaratan untuk distribusi pada tahap 1 TA tahun 2023.

Dalam kata lain bahwa pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaliran untuk dana BOS tahap selanjutnya.

Laporan pada tahap satu merupakan prasyarat dalam penyaluran untuk merealisasikan minimal sebesar 50% dari dana tahap 1.

Perlu diketahui juga bahwa dari Kemendikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS yang berguna untuk opsi pelaporan.

Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan sudah ditetapkan maka dengan laporan tahap 1 yang jatuh tepo pada tanggal 31 Juli tahun 2023, serta laporan pada tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari tahun 2024.

Demikianlah informasi penting dari Kemendikbud terkait dengan dana BOS yang wajib diketahui dan di simak oleh seluruh guru dan kepala sekolah, Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis