Berikut Dana Kemendikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Bagi BOS, BOP, PAUD serta BOP kesetaraan regular pada tahun 2023 maka pada tahap 1 akan disalurkan sebesar 50% pada awal bulan Januari.

Selanjutnya pada tahap ke dua yakni sebesar 50 persen akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.

Kemendikbud juga menyatakan bahwa dalam rencana pemotongan dana BOS pada tahun 2023 bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan.

Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA 2023 mendatang dan untuk lebih jelasnya maka bisa kita simak penjelasan dibawah ini.

Laporan untuk keseluruhan TA 2022 merupakan persyaratan untuk distribusi pada tahap 1 TA tahun 2023.

Dalam kata lain bahwa pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaliran untuk dana BOS tahap selanjutnya.

Laporan pada tahap satu merupakan prasyarat dalam penyaluran untuk merealisasikan minimal sebesar 50% dari dana tahap 1.

Perlu diketahui juga bahwa dari Kemendikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS yang berguna untuk opsi pelaporan.

Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan sudah ditetapkan maka dengan laporan tahap 1 yang jatuh tepo pada tanggal 31 Juli tahun 2023, serta laporan pada tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari tahun 2024.

Demikianlah informasi penting dari Kemendikbud terkait dengan dana BOS yang wajib diketahui dan di simak oleh seluruh guru dan kepala sekolah, Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis