Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang bisa dialihkan menjadi outsourcing.
Honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam.
Untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.
Adapun tenaga honorer instansi pemerintah yang termasuk dalam pendataan non ASN yaitu honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN.
Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Perihal yang masuk ke dalam syarat pendataan berdasarkan SE MenPAN-RB terssebut, setidaknya ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yaitu:
- TKH-II yang terdaftar dalam database BKN; dan
- Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
Kemudian syarat bagi pegawai non-ASN atau honorer selanjutnya yang tertulis dalam SE terseut adalah:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021; serta
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Halaman berikutnya
Adapun akan diberikan afirmasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya