Berikut Daftar Gaji PPPK 2023 yang Baru Diangkat

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih berlangsung dan dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2023. Setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK, nantinya akan mendapatkan besaran gaji yang sudah ditentukan.

Sejauh ini belum ada regulasi baru terkait besaran gaji PPPK. Dengan kata lain gaji PPPK 2023 yang baru diangkat masih menggunakan regulasi sebelumnya yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut terlampir jumlah besaran gaji pokok bagi PPPK yang diklasifikasikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Besaran gaji tersebut akan bertambah seiring dengan lamanya masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK 2023 yang baru diangkat.

  1. PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Besaran gaji golongan I dengan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh Rp 2.686.200
  2. PPPK golongan II memperoleh gaji Rp 1.960.200 dengan masa kerja 3 tahun, sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh sebesar Rp 2.843.900
  3. PPPK golongan III dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp 2.043.200. Untuk masa kerja 27 tahun akan memperoleh gaji Rp 2.964.200.
  4. Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan sebesar Rp 3.089.600
  5. PPPK golongan V dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600. Untuk masa kerja maksimal 33 tahun pada golongan ini akan memperoleh sebesar Rp. 3.879.700
  6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun dari golongan ini akan mendapatkan gaji Rp. 4.043.800.

Halaman Selanjutnya

PPPK golongan VII dengan masa kerja 3 tahun

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis