Saat ini pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih berlangsung dan dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2023. Setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK, nantinya akan mendapatkan besaran gaji yang sudah ditentukan.
Sejauh ini belum ada regulasi baru terkait besaran gaji PPPK. Dengan kata lain gaji PPPK 2023 yang baru diangkat masih menggunakan regulasi sebelumnya yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres tersebut terlampir jumlah besaran gaji pokok bagi PPPK yang diklasifikasikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Besaran gaji tersebut akan bertambah seiring dengan lamanya masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK 2023 yang baru diangkat.
- PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Besaran gaji golongan I dengan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh Rp 2.686.200
- PPPK golongan II memperoleh gaji Rp 1.960.200 dengan masa kerja 3 tahun, sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh sebesar Rp 2.843.900
- PPPK golongan III dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp 2.043.200. Untuk masa kerja 27 tahun akan memperoleh gaji Rp 2.964.200.
- Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan sebesar Rp 3.089.600
- PPPK golongan V dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600. Untuk masa kerja maksimal 33 tahun pada golongan ini akan memperoleh sebesar Rp. 3.879.700
- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun dari golongan ini akan mendapatkan gaji Rp. 4.043.800.
Halaman Selanjutnya
PPPK golongan VII dengan masa kerja 3 tahun
Halaman : 1 2 Selanjutnya