Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perkembangan teknologi seperti saat ini, banyak sekali hal yang berubah. Hal tersebut seperti menggunakan E-Materai untuk beberapa dokumen secara digital. Pada PPPK 2022 ini, terdapat syarat untuk menggunakan E-Materai. Berikut cara menggunakan E-materai untuk syarat PPPK.

Pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, BKN atau Badan Kepegawaian memberikan syarat wajib untuk calon peserta dalam menggunakan e-materai pada seluruh dokumen yang digunakan untuk seleksi PPPK pada tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu pada seleksi PPPK tahun 2022 ini. Selain itu juga terdapat beberapa aturan mengenai penggunaan materai. Aturan tersebut adalah seperti berikut:

Wajib untuk menggunakan materai tempel ataupun kertas materasi yang masih baru ataupun belum pernah dipakai sebelumnya ataupun materai bekas pakai.

Tidak diperbolehkan untuk menggunakan materai yang memiliki bentuk dan juga ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Contoh materai yang tidak dapat digunakan tersebut adalah seperti materai hasil unduh dan juga hasil dari edit gambar dari internet.

Untuk itulah, dokumen yang digunakan pada materai pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut akan dilakukan implementasi dari penggunaan materai elektronik yang dapat terintregasi SSCASN dengan Perum Peruri untuk pembubuhan materai.

Oleh sebab itu terdapat tata cara dalam pembubuhan materai tersebut agar para pelamar tidak mengalami kebingungan dengan hal tersebut. Berikut adalah tata cara pembubuhan atau penggunaan tersebut:

  • Membuka lama https://e-meterai.co.id
  • Mengklik menu “Beli E-Materai” dan memilih log in
  • Jika telah membeli materai elektronik tersebut klik tahap pembubuhan
  • Masukan detail mengenai informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan juga tipe dokumen
  • Melakukan unggah pada dalam format PDF
  • Mengedit posisi materai sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengklik ‘Bubuhkan Materai’ dan selanjutnya klik “yes”
  • Memasukan PIN
  • Memasukan PIN yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai
  • Mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan dengan e-materai

Selain tata cara untuk melakukan penggunaan atau pembubuhan materai elektronik atau e-materai terdapat distributor resmi untuk melakukan pembelian dan juga pembubuhan materai elektronik. Terdapat 5 distributor dan kelima distributor tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

5 Distributor

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis