Berikut Cara Mendaftar Guru Penggerak dan Apa Saja Manfaatnya!

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Mendapatkan pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lainnya.

Apabila calon guru penggerak mengikuti program guru penggerak tentunya akan terbentuk sebuah organisasi yang dimana terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah juga.

Disitu dengan mempunyai organisasi maka calon guru penggerak dengan mudah untuk bertukar informasi, pengalaman, serta ilmu dalam pembelajaran di sekolah masing masing.

  1. Mendapatkan pengalaman serta bimbingan dari mentor

Manfaat yang paling dibutuhkan oleh seorang guru yakni pengalaman serta bimbingan dari mentor pilihan agar bisa terarah dalam memberikan konsep pembelajaran dikelas.

  1. Akan mendapatkan komunitas baru

Dengan mengikuti program guru penggerak tentunya disana terdapat perkumpulan para guru dari berbagai sekolah dengan memiliki permasalahan yang berbeda beda sehingga guru satu dengan guru lainnya bisa bertukar informasi.

Hal tersebut juga memiliki manfaat apabila program guru penggerak sudah selesai dan komunitas ini masih terbentuk untuk bertukar informasi, pengalaman, dan ilmu yang mereka miliki.

  1. Akan mendapatkan sertifikat pendidik dan piagam.

Selayaknya mengikuti kegiatan resmi pemerintah maka para guru akan mendapatkan piagam serta sertifikat yang dapat menunjang karir perguruan anda.

Tidak hanya itu, selama pelaksanaan program guru penggerak berlangsung maka Kemendikbud juga akan memberikan dukungan yang berupa :

  • Selama proses pendidikan calon guru penggerak akan diberikan bantuan berupa kuota internet.
  • Akan di berikan bantuan transportasi
  • Guru penggerak akan diberikan modul pelatihan yang bermanfaat.

Berikut cara mendaftar guru penggerak bisa anda simak dibawah ini :

  1. Kriteria Umum

– Untuk guru pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA

– Merupakan guru PNS atau Non PNS dari sekolah negeri atau swasta

– Mempunyai akun guru di Dapodik

– mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4

– Mempunyai pengalaman mengajar minimal 5 tahun

– Mempunyai masa sisa kerja minimal 10 tahun

– Memiliki rasa keinginan yang kuat menjadi seorang guru pengegrak.

  1. Kriteria seleksi.

– Dengan menerapkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik

– Mempunyai kemauan untuk fokus pada tujuan

– Mempunyai kompetensi menggerakan orang lain atau kelompok

– Mempunyai daya juang yang bagus

– Mempunyai kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.

– Mempunyai kemauan untuk terus belajar

– mempunyai kemauan untuk berkomunikasi secara efektif dan mempunyai pengalaman mengembangkan orang lain

– Mempunyai kedewasaan emosi serta mengontrol emosi berperilaku baikl sesuai etika

Agar bisa mengetahui onformasi mengenai guru penggerak anda bisa mengakses laman https://sekolah.penggerak.kemendikbud.go.id/gurupenggerak/

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis