Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah mengumumkan 3 aturan baru penerimaan PPPK tahun 2023 untuk jabatan guru. Aturan tersebut telah disampaikan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2022 lalu.
Menteri Nadiem mengatakan bahwa terdapat 3 aturan yang berkaitan dengan formasi dan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Pihaknya mengatakan bahwa yang melatarbelakangi munculnya aturan baru tersebut adalah karena Pemerintah Daerah belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini telah sudah disalurkan dari Pemerintah pusat.
“Selama ini kami mendorong Pemda untuk mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023,” katanya saat memberikan sambutan pada acara Puncak HUT PGRI ke-77 yang digelar Sabtu lalu (3/12/2022).
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Adapun aturan baru penerimaan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah jika hingga Maret 2023 Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan PPPK guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.
“Aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan atas restu Bapak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas (4/12/2022).
Sejauh ini laporan dari guru – guru yang diterima Kemendikbud dan Komisi X DPR RI adalah masih banyak Pemerintah Daerah yang enggan mengajukan formasi guru sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021. Banyak pula yang telah putus kontrak dengan sekolah karena lolos PPPK, terutama guru sekolah swasta. Namun karena Pemerintah Daerah tidak segera mengangkat PPPK, mereka memilih untuk menekuni profesi lain.
Mendikbud masih terus mendorong Pemerintah Daerah agar mengangkat para guru menjadi ASN PPPK.
“Walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK guru, namun tahun lalu sudah ada 300 ribu guru diangkat ASN PPPK. Tahun ini 320 ribu guru juga siap diangkat ASN PPPK,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Aturan baru penerimaan PPPK tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya