Berikut 3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui juga bahwa TPP bersumber dari APBD sementara Tunjangan Profesi Guru bersumber dari APBN.

Polemik guru yang telah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab langsung oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.

Dalam surat edaran nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober tahun 2022 lalu disebutkan bahwa dari Pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah tidak terkecuali untuk guru sertifikasi.

Kepastian Tunjangan Profesi Guru Atau TPG Pada Tahun 2023 Mendatang

Denag berdasarkan kabar bahwa bterdapat tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan segera di hapuskan pada tahun 2023. Apakah benar informasi tersebut?

Hal ini secara langsung di bantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang memaparkan bahwa pemerintah sudah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 mendatang termasuk juga di dalamnya tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 telah di sampaikan oleh Menkeu dalam siding cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, serta jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023 yang akan datang.

Bahkan untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 mendatang telah di sebutkan lebih tinggi sebab pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemendikbud.

Itulah informasi penting yakni 3 kabar gembira dari pemerintah untuk para guru seiring dengan menyambut tahun baru. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis