Perlu diketahui juga bahwa TPP bersumber dari APBD sementara Tunjangan Profesi Guru bersumber dari APBN.
Polemik guru yang telah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab langsung oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.
Dalam surat edaran nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober tahun 2022 lalu disebutkan bahwa dari Pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah tidak terkecuali untuk guru sertifikasi.
Kepastian Tunjangan Profesi Guru Atau TPG Pada Tahun 2023 Mendatang
Denag berdasarkan kabar bahwa bterdapat tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan segera di hapuskan pada tahun 2023. Apakah benar informasi tersebut?
Hal ini secara langsung di bantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang memaparkan bahwa pemerintah sudah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 mendatang termasuk juga di dalamnya tunjangan profesi guru.
Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 telah di sampaikan oleh Menkeu dalam siding cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, serta jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023 yang akan datang.
Bahkan untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 mendatang telah di sebutkan lebih tinggi sebab pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemendikbud.
Itulah informasi penting yakni 3 kabar gembira dari pemerintah untuk para guru seiring dengan menyambut tahun baru. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2