Berikut 3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui juga bahwa TPP bersumber dari APBD sementara Tunjangan Profesi Guru bersumber dari APBN.

Polemik guru yang telah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab langsung oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.

Dalam surat edaran nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober tahun 2022 lalu disebutkan bahwa dari Pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah tidak terkecuali untuk guru sertifikasi.

Kepastian Tunjangan Profesi Guru Atau TPG Pada Tahun 2023 Mendatang

Denag berdasarkan kabar bahwa bterdapat tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan segera di hapuskan pada tahun 2023. Apakah benar informasi tersebut?

Hal ini secara langsung di bantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang memaparkan bahwa pemerintah sudah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 mendatang termasuk juga di dalamnya tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 telah di sampaikan oleh Menkeu dalam siding cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, serta jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023 yang akan datang.

Bahkan untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 mendatang telah di sebutkan lebih tinggi sebab pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemendikbud.

Itulah informasi penting yakni 3 kabar gembira dari pemerintah untuk para guru seiring dengan menyambut tahun baru. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis