Berikut 3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi – Bagi para guru yang akan menyambut datangnya tahun 2023 menerima kabar gembira dari kementerian Pendidikan dan Kementerian keuangan terutama bagi guru sertifikasi.

Berdasarkan dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi gruu setelah memenuhi syarat syarat lainnya

Tunjangan profesi guru yang menjadi hak guru yang sudah memiliki sertifikasi belakangan ini masih dipertanyakan sebab terdapat isu yang menyebutkan bahwa tujangan profesi akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Selain itu oleh kemendikbud sudah menerangkan mengenai tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi lantas bisakan untuk mendapatkan insentif tersebut?

Agar bisa mengetahui kepastiannya secara detail berikut beberapa informasi untuk guru yang  sertifikasi menjelang tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemendikbud berikut penjelasannya:

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar Dalam Pencairannya.

Menyambut datangnya tahun 2023 oleh Kemendikbud sudah merancang kebijakan baru bagi para guru baik itu tentang tunjangan sampai program pendidikan yang sedang dijalankan.

Maka untuk tunjangan sendiri tentunya para guru sudah berharap agar perncairannya bisa di percepat dan lancar termasuk juga dalam tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut di sebabkan karena banyak daerah yang penyalurannya tunjagan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga mengakibatkan butuh waktu lama agar bisa sampai pada guru penerima.

Pada aturan yang lama untuk tunjangan guru akan disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK non Fisik pada tiap tahunnya.

Selanjutnya maka pemerintah daerah akan segera mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing masing guru penerima.

Untuk tahun 2023 mendatang maka Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mempunyai rencana bagus yakni mentransfer langsung tunjangan TPG ke masing masing guru.

Hal ini agar alur birokrasi lebih singkat serta dapat di terima dengan cepat oleh para guru penerima tunjangan.

  1. Guru Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai

Apakah nantinya guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain dari tunjangan profesi guru? Jawabannya yaitu bisa.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkespakatan akan mendapatkan tambahan poenghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya

Perlu diketahui juga bahwa TPP bersumber dari APBD

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis