Guru sertifikasi – Bagi para guru yang akan menyambut datangnya tahun 2023 menerima kabar gembira dari kementerian Pendidikan dan Kementerian keuangan terutama bagi guru sertifikasi.
Berdasarkan dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi gruu setelah memenuhi syarat syarat lainnya
Tunjangan profesi guru yang menjadi hak guru yang sudah memiliki sertifikasi belakangan ini masih dipertanyakan sebab terdapat isu yang menyebutkan bahwa tujangan profesi akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Selain itu oleh kemendikbud sudah menerangkan mengenai tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi lantas bisakan untuk mendapatkan insentif tersebut?
Agar bisa mengetahui kepastiannya secara detail berikut beberapa informasi untuk guru yang sertifikasi menjelang tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemendikbud berikut penjelasannya:
- Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar Dalam Pencairannya.
Menyambut datangnya tahun 2023 oleh Kemendikbud sudah merancang kebijakan baru bagi para guru baik itu tentang tunjangan sampai program pendidikan yang sedang dijalankan.
Maka untuk tunjangan sendiri tentunya para guru sudah berharap agar perncairannya bisa di percepat dan lancar termasuk juga dalam tunjangan sertifikasi guru.
Hal tersebut di sebabkan karena banyak daerah yang penyalurannya tunjagan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga mengakibatkan butuh waktu lama agar bisa sampai pada guru penerima.
Pada aturan yang lama untuk tunjangan guru akan disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK non Fisik pada tiap tahunnya.
Selanjutnya maka pemerintah daerah akan segera mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing masing guru penerima.
Untuk tahun 2023 mendatang maka Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mempunyai rencana bagus yakni mentransfer langsung tunjangan TPG ke masing masing guru.
Hal ini agar alur birokrasi lebih singkat serta dapat di terima dengan cepat oleh para guru penerima tunjangan.
- Guru Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai
Apakah nantinya guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain dari tunjangan profesi guru? Jawabannya yaitu bisa.
Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkespakatan akan mendapatkan tambahan poenghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah pusat.
Halaman Selanjutnya
Perlu diketahui juga bahwa TPP bersumber dari APBD
Halaman : 1 2 Selanjutnya