Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pembiayaan kuliah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
KIP tersebut akan cair guna mendanai uang kuliah tunggal (UKT), uang pangkal, serta uang saku bagi penerima.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan prioritas penerima KIP Kuliah adalah penyandang disabilitas atau difabel.
Nadiem menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hal menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Mengingat hak penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan tinggi telah dijamin Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, perguruan tinggi tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas belajar di kampusnya.
“Perguruan tinggi harus memberikan kesempatan yang sama kepada calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” tulis Pasal 6 Ayat 1.
Menurut pengakuan salah seorang penerima KIP Kuliah bernama Jilly Floreta, ia menerima KIP Kuliah pada 2020. Dirinya mengidap disabilitas mental berupa Bipolar Affective Disorder.
Karena disabilitas yang dideritanya, mahasiswa beralmamater Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut sering alami depresi maupun cemas secara tiba-tiba.
“Saya kerap cemas berlebihan, tiba-tiba berubah mood menjadi down atau sebaliknya tanpa diawali gejala, walaupun secara perlahan saya kini sudah bisa sedikit mengontrolnya,“ ungkap mahasiswa semester 6 Program Studi (prodi) Manajemen dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, Kamis (12/1/2023).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya