Berikan Hak Pendidikan Tinggi Setara, Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas KIP Kuliah

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pembiayaan kuliah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi.

KIP tersebut akan cair guna mendanai uang kuliah tunggal (UKT), uang pangkal, serta uang saku bagi penerima.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan prioritas penerima KIP Kuliah adalah penyandang disabilitas atau difabel.

Nadiem menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hal menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Mengingat hak penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan tinggi telah dijamin Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, perguruan tinggi tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas belajar di kampusnya.

“Perguruan tinggi harus memberikan kesempatan yang sama kepada calon Mahasiswa Berkebutuhan Khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” tulis Pasal 6 Ayat 1.

Menurut pengakuan salah seorang penerima KIP Kuliah bernama Jilly Floreta, ia menerima KIP Kuliah pada 2020. Dirinya mengidap disabilitas mental berupa Bipolar Affective Disorder.

Karena disabilitas yang dideritanya, mahasiswa beralmamater Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut sering alami depresi maupun cemas secara tiba-tiba.

“Saya kerap cemas berlebihan, tiba-tiba berubah mood menjadi down atau sebaliknya tanpa diawali gejala, walaupun secara perlahan saya kini sudah bisa sedikit mengontrolnya,“ ungkap mahasiswa semester 6 Program Studi (prodi) Manajemen dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, Kamis (12/1/2023).

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis