Benarkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair ? Ini Penyebabnya, Simak Penjelasan Lengkapnya

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab Tunjangan Tidak Cair – Pencairan serta proses penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) kerap kali ditemui beberapa kendala yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan TPG atau bahkan menjadi tidak bisa dicairkan.

Satu masalah yang sering kali ditemui, yaitu berkaitan dengan ketidak validan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang diterbitkan, sehingga proses penyaluran tunjangan sertifikasi terhalang, atau bahkan menjadi penyebab tunjangan tidak cair.

Sehingga, masalah ini berkaitan dengan tidak tercantumnya nama guru sebagai penerima tunjangan sertifikasi dalam SKTP yang  terbit setiap semester.

Apabila hal ini terjadi kepada Anda, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan bahkan mencairkan tunjangan sertifikasi tersebut.

Lalu apa saja yang menjadi penyebab, mengapa guru gagal dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Adapun beberapa penyebab tunjangan tidak cair harus diketahui oleh guru mengenai gagalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga solusinya yang harap disimak sebagai berikut:

1. Tidak sinkronnya data guru yang diinput operator sekolah dengan data yang terdapat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Maksudnya yaitu terdapat beberapa ketidaksesuaian antara data yang diinput oleh sekolah dengan data yang ada di Dapodik. Hal ini kemudian mengakibatkan data dinyatakan tidak valid. Biasanya ditandai dengan warna merah, ini menyebabkan nama guru tidak tercantum dalam SKTP.

Masalah itu dapat diatasi, salah satunya melalui guru berperan aktif memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Hal ini terjadi karena saat guru telah dinyatakan lulus program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan, datanya tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Hal itu karena program PPG prajabatan diselenggarakan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data yang ada di Kemendikbud

Berbeda dengan, program program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), yang secara otomatis akan terdata dalam kelulusan sertifikasi.

Karena PLPG merupakan program yang diselenggarakan Kemendikbud secara langsung, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Jika demikian, sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Tetapi, Guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke data kelulusan sertifikasi, sebaiknya melaporkan ke dinas pendidikan setempat.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG).

Jika NRG sudah didapat, data kemudian masuk Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

Halaman selanjutnya

3. Perbaikan data guru….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 677 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis