Benarkah Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, pada ayat (3) pula juga dijelaskan alokasi dana tunjangan tersebut. Sumber dana tersebut di alokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru pada Sisdiknas tentu sangar berlawanan dengan Undang undang diatas. Hal tersebut juga membuat guru di seluruh Indonesia kecewa dan menyayangkan hal tersebut.

Di sisi lain Iman Zanatul selaku Kepala Bidang Advokasi P2G, mendorong guru serta ogransisasi profesi guru untuk mendesak pemerintah untuk memasukan kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru tersebut.

Iman juga kecewa terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem terkait penghapusan pasal tunjangan profesi guru pada Sisdiknas. Hal tersebut karena berlawanan dengan tunjangan profesi guru yang telah tertulis pada UU Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru tersebut juga merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan juga martabat guru. Oleh sebab itulah guru memperoleh tunjangan agar dapat merasakan kehidupan yang lebih baik.

Informasi mengenai hal tersebut tentu terdengan sampai Kemendikbudristek. Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa penghapusan mengenai tunjangan profesi guru tersebut tidak benar.

Tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus walaupun tidak ada atau tidak termuat dalam Rancangan Undang Undang Sisdiknas Terbaru. Dengan demikian tunjangan tersebut tidak dihapus dan akan tetap diberikan kepada guru.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Tetap Dilakukan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis