Benarkah Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, pada ayat (3) pula juga dijelaskan alokasi dana tunjangan tersebut. Sumber dana tersebut di alokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru pada Sisdiknas tentu sangar berlawanan dengan Undang undang diatas. Hal tersebut juga membuat guru di seluruh Indonesia kecewa dan menyayangkan hal tersebut.

Di sisi lain Iman Zanatul selaku Kepala Bidang Advokasi P2G, mendorong guru serta ogransisasi profesi guru untuk mendesak pemerintah untuk memasukan kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru tersebut.

Iman juga kecewa terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem terkait penghapusan pasal tunjangan profesi guru pada Sisdiknas. Hal tersebut karena berlawanan dengan tunjangan profesi guru yang telah tertulis pada UU Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru tersebut juga merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan juga martabat guru. Oleh sebab itulah guru memperoleh tunjangan agar dapat merasakan kehidupan yang lebih baik.

Informasi mengenai hal tersebut tentu terdengan sampai Kemendikbudristek. Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa penghapusan mengenai tunjangan profesi guru tersebut tidak benar.

Tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus walaupun tidak ada atau tidak termuat dalam Rancangan Undang Undang Sisdiknas Terbaru. Dengan demikian tunjangan tersebut tidak dihapus dan akan tetap diberikan kepada guru.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Tetap Dilakukan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis