..
Selain itu, pada ayat (3) pula juga dijelaskan alokasi dana tunjangan tersebut. Sumber dana tersebut di alokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.
Penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru pada Sisdiknas tentu sangar berlawanan dengan Undang undang diatas. Hal tersebut juga membuat guru di seluruh Indonesia kecewa dan menyayangkan hal tersebut.
Di sisi lain Iman Zanatul selaku Kepala Bidang Advokasi P2G, mendorong guru serta ogransisasi profesi guru untuk mendesak pemerintah untuk memasukan kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru tersebut.
Iman juga kecewa terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem terkait penghapusan pasal tunjangan profesi guru pada Sisdiknas. Hal tersebut karena berlawanan dengan tunjangan profesi guru yang telah tertulis pada UU Guru dan Dosen.
Tunjangan profesi guru tersebut juga merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan juga martabat guru. Oleh sebab itulah guru memperoleh tunjangan agar dapat merasakan kehidupan yang lebih baik.
Informasi mengenai hal tersebut tentu terdengan sampai Kemendikbudristek. Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa penghapusan mengenai tunjangan profesi guru tersebut tidak benar.
Tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus walaupun tidak ada atau tidak termuat dalam Rancangan Undang Undang Sisdiknas Terbaru. Dengan demikian tunjangan tersebut tidak dihapus dan akan tetap diberikan kepada guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya