Diangkat Jadi ASN – Pada saat ini, tengah banyak informasi yang membahas mengenai tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah. Hal tersebut juga terkait kebijakan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Lalu benarkah tenaga honorer akan diangkat jadi ASN pada bulan ini?
Pada saat ini masih banyak perbincangan mengenai pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan pegawai non ASN atau tenaga honorer menjadi ASN merupakan hal yang sagat ditunggu tunggu oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN itu sendiri.
Harapan besar tenaga honorer tersebut bertumpu pada seleki pegawai ASN pada jalur seleksi PPPK tahun 2022 ini. Untuk hal tersebut pemerintah telah memberikan berbagai informasi penting untuk tenaga honorer mengenai pengangkatan yang akan dilakukan.
Pengangkatan yang akan dilakukan pemerintah tersebut tentu telah ada rencana dan juga jadwal ataupun timeline yang telah direncanakan atau ditetapkan. Oleh sebab itu tenaga honorer harus mengikuti informasi tersebut agar tidak terlewatkan.
Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan surat keputusan yang bernomorkan 349/P/2022. Surat keputusan yang dirilis kemdikbud tersebut menjelaskan hal mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pada surat keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai adanya simulasi jadwal terkait pendaftaran seleksi PPPK Guru yang dapat diketahui oleh guru honorer di seluruh Indonesia.
Selain mengetahui simulasi jadwal tersebut, calon pelamar juga harus mengetahui syarat apa saja yang dapat dipenuhi jika akan mendaftar pada seleksi PPPK 2022. Untuk syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar seleksi PPPK tersebut adalah sebagai berikut:
- Mempunyai status Warga Negara Indonesia atau WNI
- Telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun ataupun lebih
- Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau bahkan terlibat politik praktis
- Telah memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D4 sesuai persyaratan
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia untuk ditempatkan di semua wilayah di Indonesia
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya