Benarkah Rekrutmen CPNS 2022 Dipungut Biaya? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kemungkinan akan dibuka dalam waktu dekat ini antara Agustus hingga akhir tahun mendatang. Untuk besaran gaji dan tunjangan PNS, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS tersebut terdiri dari gaji pokok PNS ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat. Berikut merupakan gaji pokok beserta tunjangan untuk PNS diantaranya:

1. Gaji PNS Golongan I

a. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

a. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

2. Gaji PNS Golongan III

a. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

a. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji pokok PNS, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS di antaranya sebagai berikut:

1. Tunjangan kinerja merupakan tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima oleh seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS juga berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang diberikan kepada suami/istri seorang PNS. Istri/suami PNS berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

3. Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada anak seorang PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan merupakan tunjangan yang berupa uang makan yang diberikan kepada PNS. Untuk PNS dengan golongan I dan II akan mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sedangkan Golongan III akan mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan tunjangan yang hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS atau dikenal dengan jenjang eselon. Besaran dari tunjangan ini yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni untuk PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 190 ribu, PNS golongan III sebesar Rp 185 ribu, PNS golongan II sebesar Rp 180 ribu, dan PNS golongan I sebesar Rp 175 ribu.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

 

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB