Masih berkaitan dengan berita kenaikan gaji PNS yang tentu saja akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memiliki status PNS juga.
Terdengar kabar bahwa tunjangan sertifikasi akan naik hingga 14%? Yang mana ini diperoleh dari ter dapat kabar bahwa gaji PNS naik di tahun 2024 sebesar 7%, yang mana sehingga tunjangan juga akan naik 7 % pula. Karena besaran tunjagan sertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok yang diperoleh guru.
Lalu apakah kabar kenaikan tunjangan sertifikasi ini benar adanya? Tentu jika benar adanya akan menjadi kabar yang menggembirakan bagi guru sertifikasi yang berstatus PNS.
Berikut ini, tanggapan dari pihak Kementerian PAN RB mengenai pemberitaan ini.
Dikutip dari Kompas.com jawaban menurut Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik (DAKP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) Mohammad Averrouce angkat bicara soal kabar tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS sebesar 3,3 – 7% pada tahun 2023 adalah Tidak Benar.
“Tidak Benar” kata Averouce kepada Kompas.com pada 16 April 2023.
Sehingga bisa dikatakan bahwa belum ada keputusan atau informasi resmi selanjutnya mengenai besaran kenaikan gaji PNS ini.
Yang ada adalah informasi bari pemerintah dalam hal ini dari Kemenkeu yang mengindikasikan kenaikan gaji tahun 2024 mendatang.
Yang mana informasi ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus saat pengumuman RUU APBN.
Seperti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditemui para wartawan di kompleks istana kepresidenan “Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan” Ujarnya.
Halaman selanjutnya,
Ditegaskan kembali oleh beliau…
Halaman : 1 2 Selanjutnya