Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Raya Idul Fitri tinggal menunggu waktu saja, ada kabar yang beredar bahwa nantinya sebelum lebaran guru dan kepala sekolah akan mendapatkan 2 tunjangannya.

Apakah hal ini benar adanya? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.

Info Terkait THR Tahun 2024

Sebagai informasi untuk pencairan THR Pensiunan sudah dicairkan oleh PT Taspen yang mana hal ini juga diumumkan melalui akun media sosial PT Taspen.

Yang mengumumkan bahwa Pencairan THR untuk pensiunan tahun 2024 telah dimulai sejak 22 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

THR pensiunan dihitung berdasarkan gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok, dibulatkan ke atas kelipatan terdekat ratusan rupiah.

Kemudian untuk THR guru dan kepala sekolah umum dalam hal ini yaitu di bawah naungan Kemendikbud sebagaimana tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, akan dicairkan mulai H-10 Hari Raya.

Yang mana apabila melihat tanggalan pemerintah, Hari Raya akan jatuh pada tanggal 1 April, maka dimungkinkan awal April THR guru dan Kepala sekolah ASN sudah mulai di cairkan.

Berbeda dengan guru di bawah Kemendikbud, untuk guru dibawah naungan Kemenag dari Naikpangkat,com peroleh informasi ada beberapa daerah yang telah mulai pencairan THR nya.

Jadi satu Tunjangan yang cair sebelum lebaran ini yaitu salah satunya adalah THR (Tunjangan Hari Raya) untuk guru yang berstatus ASN.

Info Terkait TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Apabila melihat progres yang saat ini ada di lapangan, sedikit kemungkinan apabila TPG Triwulan 1 ini akan dicairkan sebelum lebaran.

Namun tidak menutup kemungkinan juga hal ini bisa terjadi. Karena tertuang dalam Juknis terbaru TPG yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 yang berlaku, bahwa pencairan TPG triwulan 1 mulai dicairkan di bulan April.

Saat ini, proses telah mencapai tahap keempat, yaitu Pengusulan SKTPG yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait. Setelah itu, akan ada penerbitan SKTPG dan pencairan tunjangan triwulan 1.

Halaman selanjutnya,

Berbeda untuk guru dibawah naungan …

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 57,549 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru