Begini Syarat Pembayaran Honor Guru dan Tendik Melalui Dana BOS dan BOP Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pembayaran Honor Guru dan Tendik – Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) mempublikasikan sebuah regulasi baru di tahun 2022. Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) ini dialokasikan untuk jenjang PAUD. Sementara untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK alokasinya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Syarat Pembayaran Honor BOP bagi Pendidik dan Tendik

Dalam rergulasi tersebut dijelaskan beberapa syarat pembayaran honor guru tendik melalui dana BOP. Berikut syarat-syarat dalam regulasi tersebut.

  • Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tiap-tiap pendidik atau tenaga kependidikan wajib terdaftar di Dapodik.
  • Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan. Pendidik atau tenaga kependidikan wajib memiliki SK kejelasan atau SK pengangkatan.
  • Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD. Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD ini maksudnya meskipun ada guru atau tendik yang sudah memiliki SK, akan tapi tidak aktif dalam melaksanakan tugas maka hal tersebut tidak dimasukkan kedalam kriteria penerima BOP.
  • Belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan gaji yang belum diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan memenuhi syarat tersebut, pendidik dan tendik bisa mendapatkan hak-hak tersebut khususnya dalam penerimaan dana BOP.

Syarat Pembayaran Honor BOS bagi Guru

Masih dalam peraturan yang sama, pembayaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui dana BOS memiliki 4 syarat. Dana BOS ini tentunya untuk jenjang SD sampai SMA/SMK. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemudian Kemendikbudristek melalui peraturannya juga menjelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan tersebut mengenai penggunaan pembayaran honor paling banyak berjumlah 50%.

Kemudian persyaratan memiliki NUPTK dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Artinya jika ada status bencana alam ataupun non-alam, tidak lagi diwajibkan memiliki NUTPTK. Juga sebaliknya, jika ada pada kondisi normal, maka wajib memiliki NUPTK.

Kemudian ketentuan lainnya adalah bahwasanya pembayaran honor dari dana BOS ini maksimal 50%. Boleh lebih dari 50% apabila daerah tersebut dalam status bencana alam atau non-alam.

Syarat Pembayaran Honor BOS bagi Tendik

Pada pasal 27 dipaparkan bahwa dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Artinya dana BOS ini diprioritaskan bagi guru, kemudian tendik.

Kemudian terdapat beberapa syarat pembayaran honor bagi tendik. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan

Demikian beberapa syarat pembayaran honor guru dan tendik untuk jenjang PAUD melalui dana BOP dan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui dana BOS. Semoga saja aturan ini benar-benar diberlakukan di seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Persiapkan pembelajaran pasca pandemi dengan Kurikulum Prototipe. Kenali lebih dalam mengenai kurikulum learning recovery akibat pandemi, serta tips dan trik merancang pembelajaran yang relevan.

Daftar sekarang juga Diklat 35JP “Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe & Latihan Merancang Pembelajarannya” yang akan dilaksanakan mulai tanggal : 5 s/d 8 Februari 2022. Dapatkan sertfikat 35 JP serta berbagai fasilitas dan bonus lainnya. Peserta tidak wajib mengumpulkan tugas lho!

Pendaftaran masih dibuka dan sewaktu-waktu bisa ditutup. Buruan tunggu apa lagi, klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru