Begini Kata Nadiem Makarim Terkait Tunjangan Profesi Guru di Kurikulum Merdeka, Sebuah Janji Sang Menteri!

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru di Kurikulum Merdeka – Baru-baru ini Kemendikbud melalui Nadiem Makarim meluncurkan sebuah kurikulum baru yang bernama Kurikulum Merdeka. Dimana sekolah memiliki tiga opsi yang bisa diterapkan, antara lain adalah Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.

Dengan adanya peluncuran Kurikulum Merdeka ini, banyak guru-guru yang bertanya-tanya tentang bagaimana nasib tunjangan profesi guru dan tunjangan-tunjangan guru yang lainnya ketika Kurikulum Merdeka ini diluncurkan.

Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam Kurikulum Merdeka ini, ada beberapa pengurangan jam mata pelajaran. Misalnya di SMP, mata pelajaran Bahasa Indonesia yang tadinya 6 JP perminggu menjadi 5 JP, Matematika yang sebelumnya 5 JP menjadi 4 JP, kemudian Bahasa Inggris yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP, dan lain sebagainya.

Dengan adanya pengurangan jam mata pelajaran perminggu, tentunya akan mempengaruhi beban jam mengajar guru. Dengan begitu, secara otomatis juga berpengaruh ke Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kurikulum Merdeka dan Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru di Kurikulum Merdeka sebelumnya telah disampaikan melalui Paparan Kemendikbudristek tentang Kebijakan Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi. Karena Kurikulum Merdeka ini merupakan nama baru dari Kurikulum Prototipe. Poin-poin yang menjelaskan tentang TPG adalah:

  • Perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru
  • Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013, akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Dua poin diatas artinya bahwa meskipun guru mengalami pengurangan jam mengajar akibat adanya Kurikulum Merdeka, akan tetap mendapat TPG. Termasuk untuk guru yang pada kurikulum 2013 telah menerima TPG, pada Kurikulum Merdeka tetap mendapatkan hak tersebut.

Implikasi Perubahan dan Mitigasinya

Masih di paparan Kemendikbudristek tentang Kebijakan Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi. Berikut penjelasan tentang implikasi perubahan dan mitigasinya dalam aturan tersebut.

  • Jam mengajar mata pelajaran kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap
  • Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila

Penjelasan bagi Guru yang Masih Kekurangan Jam Mengajar

Melalui Putusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak. Dijelaskan pada poin (B) tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak bahwa :

Dalam hal masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Dengan demikian, jika ada guru yang kekurangan jam mengajarnya atau dengan kata lain tidak cukup 24 jam, maka harus memaksimalkan terlebih dahulu tugas tambahan. Kemudian apabila masih tetap belum cukup, maka guru tidak perlu khawatir lagi karena tetap diakui 24 jam mengajar.

Paparan Nadiem Makarim Tentang TPG di Kurikulum Merdeka

Pada saat peluncuran Kurikulum Merdeka, Nadiem Makarim menjelaskan tentang tunjangan profesi guru di Kurikulum Merdeka. Nadiem Makarim mengatakan “guru tidak perlu khawatir, semua guru kami menjamin jam mengajar dan tunjangan profesi guru aman”.

Kemudian Nadiem juga menegaskan kembali bahwa “perubahan struktur mata pelajaran ini tidak akan merugikan guru, kami jamin ini tidak akan merugikan guru, tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan guru, jadi ini mohon diterangkan sekali lagi”.

Kurikulum Merdeka ini dianggap lebih fleksibel waktunya. Sehingga guru tidak perlu lagi bertanya-tanya dan merasa khawatir tentang bagaimana nasib tunjangan profesi guru di Kurikulum Merdeka yang akan diterapkan di tahun ajaran 2022/2023.

Dukungan Pembelajaran di Kurikulum Merdeka

1. Penyediaan perangkat ajar

Penerapan Kurikulum Merdeka ini didukung dengan berbagai macam perangkat ajar. Kemendikbud akan menyediakan buku teks, contoh-contoh alur tujuan pembelajaran, kurikulum operasional sekolah, serta modul ajar dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kabarnya, sekolah dapat melakukan pengadaan buku teks secara mandiri melalui dana BOS regular atas dukungan Pemerintah Daerah dan Yayasan. Kemudian buku cetak dapat dibeli menggunakan dana BOS melalui SIPLah atau mencatak secara mandiri.

2. Pelatihan dan penyediaan sumber belajar guru, kepsek, dan pemda

Dalam hal ini, Kemendikbud berjanji akan memberikan pelatihan-pelatihan yang bisa diakses semua guru secara otomatis melalui kanal-kanal digital. Rencananya pelatihan mandiri bagi guru dan kepala sekolah akan dilaksanakan melalui micro learing di aplikasi digital.

Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa pelatihan ini dimaksudkan agar secara mandiri guru bisa mempelajari konsep-konsep ini. Sehingga guru-guru bisa lebih percaya diri dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini.

Kemudian Kemendikbud juga menyediakan berbagai sumber belajar bagi guru dalam bentuk e-book, video, podcast, dan lain-lain yang bisa diakses secara daring dan pendistribusiannya melalui flashdisc.

Selain itu, guru juga bisa membentuk komunitas-komunitas belajar untuk saling berbagi praktik baik dalam rangka mengadopsi Kurikulum Merdeka, baik di sekolah maupun di komunitasnya. Selanjutnya Kemendikbud akan fasilitasi untuk berbagi praktik baik maupun pembentukan komunitas-komunitas tersebut.

Persiapkan model pembelajaran yang cocok dan menarik sesuai dengan karakteristik kurikulum prototipe dan daftarkan diri Anda sekarang juga untuk mengikuti Workshop “Model Pembelajaran SUPER Berbasis Ponsel untuk Mendukung Kurikulum Prototipe”

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru