Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Penyebab kedua adalah guru mendapat tugas belajar. Jika guru tersebut mendapat tugas belajar maka guru tersebut haruslah fokus dalam menyelesaikan tugas belajar tersebut. Selain itu tunjangan yang akan diterima oleh guru tersebut juga akan diberhentikan.

Penyebab ketiga adalah guru tersebut tidak lagi bertugas sebagai guru PNSD guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan Pendidikan.

Jika guru tersebut termasuk pada kriteria diatas maka pemberian tunjangan untuk guru tersebut juga akan diberhentikan. Pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Penyebab keempat adalah pengunduran diri atas permintaan sendiri. Guru yang mengajukan pengunduruan diri atas permintaan sendiri tersebut maka otomatis melepas status mereka sebagai guru tersebut.

Dengan demikian guru tersebut akan diberlakukan pengehentian dalam menerima tunjangan. Pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga dilakukan pada saat bulan berkenaan.

Penyebab kelima adalah mencapai batas usia pensiun. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun secara otomatis juga akan melepas status mereka sebagai guru. Oleh sebab itu mereka juga mengalami pemberhentian penerimaan TPG tersebut.

Penyebab terakhir atau keenam adalah guru tersebut telah meninggal dunia. Jika guru tersebut meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.

Demikian informasi mengenai Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis