Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Penyebab kedua adalah guru mendapat tugas belajar. Jika guru tersebut mendapat tugas belajar maka guru tersebut haruslah fokus dalam menyelesaikan tugas belajar tersebut. Selain itu tunjangan yang akan diterima oleh guru tersebut juga akan diberhentikan.

Penyebab ketiga adalah guru tersebut tidak lagi bertugas sebagai guru PNSD guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan Pendidikan.

Jika guru tersebut termasuk pada kriteria diatas maka pemberian tunjangan untuk guru tersebut juga akan diberhentikan. Pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Penyebab keempat adalah pengunduran diri atas permintaan sendiri. Guru yang mengajukan pengunduruan diri atas permintaan sendiri tersebut maka otomatis melepas status mereka sebagai guru tersebut.

Dengan demikian guru tersebut akan diberlakukan pengehentian dalam menerima tunjangan. Pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga dilakukan pada saat bulan berkenaan.

Penyebab kelima adalah mencapai batas usia pensiun. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun secara otomatis juga akan melepas status mereka sebagai guru. Oleh sebab itu mereka juga mengalami pemberhentian penerimaan TPG tersebut.

Penyebab terakhir atau keenam adalah guru tersebut telah meninggal dunia. Jika guru tersebut meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.

Demikian informasi mengenai Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis