Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Penyebab kedua adalah guru mendapat tugas belajar. Jika guru tersebut mendapat tugas belajar maka guru tersebut haruslah fokus dalam menyelesaikan tugas belajar tersebut. Selain itu tunjangan yang akan diterima oleh guru tersebut juga akan diberhentikan.

Penyebab ketiga adalah guru tersebut tidak lagi bertugas sebagai guru PNSD guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan Pendidikan.

Jika guru tersebut termasuk pada kriteria diatas maka pemberian tunjangan untuk guru tersebut juga akan diberhentikan. Pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Penyebab keempat adalah pengunduran diri atas permintaan sendiri. Guru yang mengajukan pengunduruan diri atas permintaan sendiri tersebut maka otomatis melepas status mereka sebagai guru tersebut.

Dengan demikian guru tersebut akan diberlakukan pengehentian dalam menerima tunjangan. Pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga dilakukan pada saat bulan berkenaan.

Penyebab kelima adalah mencapai batas usia pensiun. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun secara otomatis juga akan melepas status mereka sebagai guru. Oleh sebab itu mereka juga mengalami pemberhentian penerimaan TPG tersebut.

Penyebab terakhir atau keenam adalah guru tersebut telah meninggal dunia. Jika guru tersebut meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.

Demikian informasi mengenai Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis