..
Penyebab kedua adalah guru mendapat tugas belajar. Jika guru tersebut mendapat tugas belajar maka guru tersebut haruslah fokus dalam menyelesaikan tugas belajar tersebut. Selain itu tunjangan yang akan diterima oleh guru tersebut juga akan diberhentikan.
Penyebab ketiga adalah guru tersebut tidak lagi bertugas sebagai guru PNSD guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan Pendidikan.
Jika guru tersebut termasuk pada kriteria diatas maka pemberian tunjangan untuk guru tersebut juga akan diberhentikan. Pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Penyebab keempat adalah pengunduran diri atas permintaan sendiri. Guru yang mengajukan pengunduruan diri atas permintaan sendiri tersebut maka otomatis melepas status mereka sebagai guru tersebut.
Dengan demikian guru tersebut akan diberlakukan pengehentian dalam menerima tunjangan. Pemberhentian pembayaran tunjangan tersebut juga dilakukan pada saat bulan berkenaan.
Penyebab kelima adalah mencapai batas usia pensiun. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun secara otomatis juga akan melepas status mereka sebagai guru. Oleh sebab itu mereka juga mengalami pemberhentian penerimaan TPG tersebut.
Penyebab terakhir atau keenam adalah guru tersebut telah meninggal dunia. Jika guru tersebut meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
Demikian informasi mengenai Beberapa Penyebab Tunjangan Sertifikasi Dihentikan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law / law)
Halaman : 1 2