Batas Waktu Untuk Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Anda sudah mengetahui bahwa para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2023 diberikan perpanjangan waktu? Guru-guru tersebut yang tidak lulus uji kompetensi pada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau tahap verifikasi dan validasi PPG.

Direktur PPG, Temu Ismail, telah mengeluarkan surat edaran No. 0493/B2/GT.00.05/2023 di laman ppg.kemdikbud.go.id yang berisi informasi mengenai perpanjangan waktu bagi peserta verval sasaran 5 dalam tahap verifikasi dan validasi administrasi. Surat tersebut ditujukan kepada peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji kompetensi pada akhir PLPG.

Surat edaran tersebut memuat informasi mengenai perpanjangan batas waktu tahapan-tahapan pada verval sasaran 5 peserta PPG dalam jabatan tahun 2023. Tahapan tersebut adalah:

  1. Pendaftaran dan pengajuan berkas administrasi dapat dilakukan pada tanggal 29-31 Maret 2023.
  2. Perbaikan berkas dapat dilakukan pada tanggal 29 Maret-2 April 2023.
  3. Proses verifikasi dan validasi oleh petugas akan berlangsung pada tanggal 29 Maret-3 April 2023.
  4. Hasil verifikasi dan validasi akan diumumkan pada tanggal 5 April 2023.

Kemudian Apakah ada dokumen yang harus diunggah untuk menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi?

Bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang tidak lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG, mereka akan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap verval kembali. Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut adalah sebagai berikut:

a. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi) atau ijazah setara dari luar negeri dengan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru atau tenaga pendidik (asli/fotokopi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

c. Scan dokumen (asli/fotokopi legalisir) yang sesuai dengan status kepegawaiannya, seperti dokumen berikut:

  • Dokumen hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan PPPK yang masih bertugas hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK juga harus disertakan dalam bentuk dokumen asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 – 2022 dan 2022 – 2023) teruntuk guru honorer di sekolah negeri harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 – 2022 dan 2022 – 2023) untuk guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari ketua yayasan.
  • Dokumen hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 juga harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari kepala sekolah.
  • Peserta juga harus menyerahkan hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disertai materai 10.000 dalam format yang terlampir.

 

Beberapa persyaratan administrasi untuk guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

  • Dokumen hasil scan ijazah S-1 dan D-4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Bagi guru yang memiliki ijazah dari luar negeri, dapat melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga pendidik (asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan prov/kab/kota).

Halaman Selanjutnya
Dokumen hasil scan SK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis