Untuk guru non sertifikasi harus bersiap ditahun 203 ini untuk mengikuti program PPG dalam jabatan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan ditahun 2023 ini.
Sebagaimana sudah ditehaui bahwa dari program PPG dalam jabatan merupakan salah satu program dari kemendikbud untuk para guru guru agar bisa mendapatkan sertifikasi.
Lantas apakah semua guru bisa mengikuti program PPG dalam jabatan? Apakah ada batas usia yang disyaratkan untuk mengikuti rangkaian program ini? Simak informasi ini sampai selesai agar anda bisa menemukan jawabannya.
Hingga sampai saat ini mengenai petunjuk teknis untuk PPG dalam jabatan masih mengacu dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Berdasarkan dengan peraturan yang sudah diterbitkan pada bula September tahun 2022 lalu maka guru yang bisa mengikuti pada program PPG dalam jabatan yakni para guru yang sudah diangkat hingga dengan tahun 2025.
Walaupun demikian maka dari kemendikbud memberikan persyaratn bahwa untuk guru yang mengikuti program PPG dalam jabatan 2023 ini harus tetap aktif mengajar selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Lebih jelas lagi bahwa dalam pasal 4 ayat 2 dari Permendikbud nomor 54 tahun 2022 telah disebutkan bahwa terdapat beberapa kategori untuk guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2023 ini.
Mereka yang akan mengikuti program PPG dalam jabatan yakni sebagai berikut diantaranya :
- Merupakan para guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak
- Merupakan guru yang masih belum lulus ujian tulis nasional uji kompetensi PLPG.
- Merupakan guru non sertifikasi selain dari poin a dan b.
Selanjutnya yakni pada pasal 5 telah disebutkan bahwa untuk para guru yang bisa mengikuti program PPG dalam jabatan yakni para guru yang mempunyai kualifikasi pendidikan sarjana S1 atau pendidikan Diploma D4.
Selain itu juga untuk guru juga diisyaratkan mempunyai NUPTK atau Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Lalu selanjutnya dari Kemendikbud mensyaratkan untuk guru dalam jabatan harus memiliki usia maksimal yakni 58 tahun pada tahun berkenaan.
Artinya, untuk batas usia paling tinggi untuk guru supaya bisa mengikuti program ini yakni 58 tahun.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya dari kemendikbud juga mensyaratkan untuk guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya