Baru! 3 Kabar Gembira Dari Kemendikbud Ristek Untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Kabar Gembira Dari Kemendikbud – Terdapat 3 kabar Gembira Dari Kemendikbud Ristek untuk guru PNS, PPPK dan Guru Honorer atau Non PNS terkait tunjangan guru.

Antara lain tentang tunjangan guru pada penerapan kurikulum merdeka, tunjangan sertifikasi untuk guru yang lulus PPPK, dan Update daerah yang sudah cair tunjangan profesi guru triwulan 1.

1. Tunjangan Guru Tetap Aman Pada Penerapan Kurikulum Merdeka

Terkait tunjangan guru pada saat sekolah penerapan kurikulum merdeka mulai dari tunjangan sertifikasi, tamsil, dan tunjangan khusus akan tetap ada. Beberapa guru di daerah merasa khawatir terkait penerapan Kurikulum Merdeka apakah akan mempengaruhi tunjangan guru yang sudah ada karena jam mengajar yang berkurang di beberapa mata pelajaran yang jam mengajar bertatap muka dikurangi dikhawatirkan dapat mengurangi tunjangan guru.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang menjelaskan bahwa setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu sehingga tetap akan menerima tunjangan profesi guru.

2. Guru Yang Lulus PPPK Akan Naik Tunjangan Sertifikasinya

3 Kabar Gembira Dari Kemendikbud selanjutnya yaitu untuk guru yang berstatus guru non PNS atau honorer setelah lulus PPPK tunjangan sertifikasinya akan meningkat.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil

Besaran Tunjangan Profesi

  1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
  • setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
  • sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
  1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
  2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
  3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Update Daftar Daerah Yang Sudah Cair Tunjangan Profesi Guru (PNS dan Non PNS)

3 Kabar Gembira Dari Kemendikbud lainnya yaitu sampai pada tanggal 16 Mei sudah banyak daerah yang cair untuj tunjangan profesi guru baik PNS maupun Non PNS

Daftar Daerah Yang Sudah Cair :

  • Mamuju Tengah
  • Depok (Non PNS)
  • Purworejo 
  • Pangkep
  • Bandung Barat
  • Bandung (Non PNS)
  • Mojokerto (Non PNS)
  • Tabalong 
  • Kuningan (Non PNS)
  • Sigi
  • Tangerang
  • Medan
  • Siak
  • Kupang
  • Bandung
  • Pariaman
  • DIY
  • Lampung Selatan
  • Konawe Selatan
  • Takalar
  • Poso
  • Serang
  • Situbondo (SD)
  • Tanjung Pinang
  • Ogan Ilir
  • Wajo
  • Rejang Lebong
  • Landak
  • Jambi
  • Bolmom Selatan
  • Boltim
  • Bontaeng
  • Aceh Pidie
  • Bogor
  • Banggai Kepulauan
  • Bengkulu Selatan
  • Muara Enim
  • Batanghari
  • Kutai Kartanegara
  • Bengkulu
  • Palangkaraya
  • Bekasi
  • Sintang
  • Oku Sumsel
  • Gorontalo
  • Jawa TImur (SMK)
  • Tanjab Barat
  • Cilacap
  • Palembang
  • Magetan
  • Sumbawa
  • Pesisir Selatan
  • Musi Rawas
  • Banyumas
  • Tapanuli Tengah
  • Sidoarjo
  • Lubuk Linggau
  • Batang
  • Kabupaten Bandung
  • Tulungagung

Demikian artikel mengenai 3 Kabar Gembira Dari Kemendikbud Ristek Untuk Guru PNS, Non PNS, dan PPPK. Semoga bermanfaat

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru