Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN, Karena Digaji dari Dana BOS dan KS

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Alasan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database

Gaji dana BOS mempunyai banyak manfaat, baik untuk sekolah ataupun dapat juga setengah dari gaji dana BOS dibayarkan untuk pembayaran gaji guru honorer di sekolah.

Dalam surat edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Pada surat edaran tersebut diketahui pada poin ke-2 ada syarat harus mendapatkan honorarium dan mekanismenya pembayaran langsung.

Pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan keterangan di atas, contohnya jika SK berasal dari kepala sekolah, kemudian sumber gajiannya dari database maka nanti bisa setara.

Kemudian ikut pendataan bersamaan dengan guru yang mendapatkan sk dari gubernur ataupun walikota yang sumber gajinya dari APBD provinsi.

Berikutnya harus dicari dulu segala hal yang berkaitan dengan cara pendataan tenaga honorer.

Bisakah guru honorer sekolah mendapatkan pengajian dari dana BOS bisa masuk dalam database?

Kategori tenaga honorer 100% aman masuk dalam database 2022, yaitu jika ada penandatangan sk oleh gubernur.

Kemudian guru honorer tingkat SMA, SMK atau SD dan SMP ada yang memiliki SK dari bupati atau walikota.

Misalnya, Anda di bekerja di instansi pemerintah daerah, berarti hal itu untuk pembayaran gaji dari APBD.

Oleh karena itu, semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar melakukan pemetaan pegawai non ASN.

Lalu apakah guru sekolah swasta ataupun teknik sekolah swasta bisa ikut pendataan? Jadi jawabannya adalah tidak.

Karena hal ini khusus untuk mendata guru yang menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah atau sekolah negeri.

Kemudian guru tersebut mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung APBN.

Hal ini dari tingkatan daerah, jika tingkat 1 adalah provinsi, dan tingkat 2 adalah kabupaten/kota.

Ditingkat paling rendah oleh unit pimpinan kerja yang merupakan kepala sekolah dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Oleh karena itu, agar tidak banyak honorer terancam alangkah baiknya bisa tersaring gaji melalui APBN atau APBD.

 

Beberapa Kriteria Honorer yang akan Didata

Diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki status tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN yang lama bekerja di instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja, misalnya kepala sekolah.
  4. Sudah berpengalaman berkerja paling singkat satu tahun.
  5. Berusia paling muda 20 tahun dan paling tua pada umur 56 tahun di tanggal 31 Desember 2021.
  6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.

 

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendataan Database

Sistem aplikasi pendataan honorer membutuhkan sejumlah dokumen sebagaimana yang sudah dituangkan dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
  2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
  3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
  4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
  5. SK jabatan dari awal.

 

Demikian penjelasan terkait bagaimana banyak honorer terancam tidak bisa masuk database BKN.

Semoga penjelasan terkait banyak honorer terancam tidak bisa masuk database BKN bisa menambah wawasan dan pembelajaran bagi teman-teman guru semua.

Pada dasarnya semua kebijakan pemerintah tak hanya untuk membuat banyak honorer terancam tidak bisa masuk database BKN.

Lebih dari itu pemerintah sedang mengusahakan kesejahteraan bagi teman-teman guru semua terutama yang masih honore.

Banyak honorer terancam tidak masuk database BKN atau tidak banyak honorer terancam sama saja.

Kita doakan bersama agar semua kebijakan tersebut merupakan upaya dan jalan terbaik bagi teman-teman guru honorer semua.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis